JOMBANG.TV – Jajaran Kepolisian Resort Jombang, berhasil menguungkap jaringan pengedar dan bandar Narkoba berbagai jenis dalam waktu 10 hari. Total ada 14 orang yang ditangkap karena kedapatan mengedarkan Narkoba ke berbagai kalangan di masyarakat.
Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan, mengatakan, 14 orang yang ditangkap 11 diantarnya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sementara tiga tersangka, terlibat penyalah gunaan obat berbahaya.
“14 tersangka ini diungkap polres jajaran dan Satnarkoba. Ironisnya, seluruh tersangka ada yang berstatus pelajar hingga ada yang pasangan suami istri, sampai residivis dari kasus yang sama,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kamis kemarin (12/03/2020).
Dari 14 tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 103,49 gram, dua bungkus pil dobel L sebanyak 1.104 butir. Tak hanya itu, polisi juga menyita beberapa alat timbang, alat hisap sabu, hingga uang sebesar Rp, 1,2 juta.
“Kalau kita rinci semuanya, narkoba ini nilainya 100 juta lebih,”kata Bobby.
Bobby menegaskan, dilihat dari para tersangka yang tertangkap faktanya masalah Narkoba bisa masuk kemana-mana di setiap lapisan masyarakat. Polisi berharap peran serta masyarakat bisa terus aktif untuk terus mewaspadai dan memberantas penyalaghunaan nakoba tersebut.
“Ini harus menjadikan warning bagi kita, narkoba ini harus kita perangi bersama. Peran serta setiap lapisan masyarakat sangat diperlukan,” tegas Kapolres. (jb2/adm)