36 Kejadian Kecelakaan di Perlintasan Sebidang KA Akibat Tidak Disiplin

JOMBANG.TV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 36 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api wilayah kerja Daop 7 Madiun. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko meneruskan apa yang disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ixfan sangat menyayangkan, dengan perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Hingga awal Oktober 2020, sudah tercatat sebanyak 12 orang korban meninggal, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.

Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga bisa terjadi di perlintasan yang sudah ada palang pintunya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Ixfan mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan bersama,” tutup Ixfan. (humasdaop7/jb1/adm)

Exit mobile version