Pengurus Pesantren Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Shiddiqiyyah Desak Bupati Jombang Minta Maaf

JOMBANG.TV – Ratusan massa yang merupakan Warga Thoriqoh Shiddiqiyyah berunjukrasa di alon-alon Kota Jombang, Senin (20/01/20). Aksi dilakukan, guna mendesak Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, meminta maaf dan tidak ikut campur dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret MSA (39), salah seorang pengurus pesantren mereka sebagai tersangka.

Dengan membawa spanduk yang bertuliskan kata-kata diantaranya, “Jangan Mau Dihasut Gerombolan Pemfitnah”, “Jangan Menukar Kebenaran Tegakkan Keadilan”, “Thoriqoh Shiddiqiyyah Aset Jombang Dan Aset Nasional”, rombongan massa tersebut juga membawa berbagai kendaraan seperti truk dan pick up.

Sembari melakukan orasi secara bergantian, mereka juga menggelar doa bersama dibawah terik matahari dan dikawal ketat petugas kepolisian. Bahkan, saat aksi ini dilakukan, sebagian perwakilan sempat menggelar audiensi di ruang Swagata, pendopo kabupaten dengan ditemui Kapala Bagian Pemkab Jombang, Anwar dan sejumlah pejabat lainya.

“Kami harap Bupati tidak mengintervensi hukum. Yang kedua, Bupati harus netral. Dan yang ketiga, kami meminta Bupati minta maaf kepada warga Shidiqiyyah atas muatan statemennya di media yang tendensius dan cenderung menekan kasus ini,” ujar Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, M Soleh.

Soleh mengatakan, selain dinilai sudah berlebihan, statemen Bupati tersebut juga memiliki kesan yang tak netral jika dilontarkan oleh seorang Kepala Daerah. Sementara, saat disinggung mengenai penanganan kasus yang kini sudah diambil alih oleh Polda Jatim, Soleh hanya menyebut, pihak pesantren kini sudah mempersiapkan tim khusus di internal pondok untuk menentukan langkah.

“Tentunya kami akan libatkan tim penasehat hukumnya untuk ini,” katanya.

Soleh tidak bisa menyebut lebih detail mengenai status MSA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana asusila terhadap para santri. Soal ketidakhadiran MSA dalam panggilan Polisi, Soleh juga enggan memberikan komentar panjang.

“Soal proses hukum, kami tidak bisa berikan klarifikasi lebih jauh, bukan wewenang saya, itu menurut kami ada upaya pencemaran nama baik dan menjatuhkan nama Thoriqoh Shiddiqiyyah,” ucap Sholeh.

Sementara, Kepala Bagian Pemkab Jombang, Anwar, yang sempat menemui pendemo mengatakan, Bupati tengah berada di Jakarta untuk tugas lain dan tidak bisa hadir. Sedangkan soal aspirasi para pendemo akan segera disampaikan.

“Seluruh aspirasi sudah kami terima dan akan disampaikan kepada Bupati. Saat ini beliau tengah di Jakarta ada tugas lain, Wakil Bupati juga ada kegiatan dan Sekda ada (memimpin) rapat,” tutur Anwar.

Diketahui, sejak 15 Januari 2020 kemarin penanganan perkara kasus tindak pidana asusila yang melibatkan MSA (39), kini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Pelimpahan kasus ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSA kepada pelapor berinisial NA asal Jawa tengah, yang juga merupakan santri di Pesantren tempat MSA mengajar.

Laporan dugaan pencabulan tersebut dilayangkan pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menggelar serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan pada 12 November 2019, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). (ant)

Exit mobile version