JOMBANG : Seruan penolakan distribusi komoditas dalam paket Bantuan Sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari supplier belum menuai titik terang. Dinas Sosial (DInsos) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga saat ini belum juga merespon permintaan tersebut.
Diketahui, ada 13 agen 46 yang berada di Kecamatan Perak, akan melakukan pengadaan barang secara mandiri. Mereka menolak distribusi komoditas BPNT untuk para masyarakat miskin, dilakukan oleh para suplair.
“Niat kami hanya ingin memberdayakan perekonomian lokal, karena memang dari awal ada sejumlah pelaku usaha yang terlibat. Selain itu ketika ada komoditas yang rusak (return, red), kami dihadapkan pada molornya jadwal penggantian. Inilah salah satu yang menjadi bahan pertimbangan bagi kami (untuk mandiri),” kata Muchlison, salah satu agen 46, asal kecematan perak.
Melalui sambungan telfon, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, tidak menjelaskan secara detail permintaan para agen tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telfon tak juga direspon.
Meski begitu, Camat Perak Widiono, selaku tikor (tim kordinator) Kecamatan mengatakan, wacana mandiri yang didengungkan para agen 46 BPNT di wilayah Perak tersebut, dilakukan oleh segelintir orang. Sebagai tikor, ia mengaku hanya sebatas memfasilitasi mengingat untuk BPNT ada kebijakan sendiri dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
“Itu maunya dia saja. Tapi itu kan sudah kebijakan pemerintah daerah. Kemarin kita hanya memfasilitasi, mempertemukan antara agen dengan penyalur, gitu aja,” kata Widiono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Selasa 13 April 2021.
Widiono menyebut, saat para egen melakukan pertemuan, tikor Kecamatan hanya sebatas memfasilitasi. Keinginan agen untuk mandiri, merupakan kebijakan dari tikor daerah atau Kabupaten dan bukan menjadi wewenang pihak Kecamatan.
“Penyalur itu kan dari Kabupaten, kita hanya menerima dan membagikan, dan semuanya yang dibagikan apa-apa saja itu dari Kabupaten, kita gak tau. Sebab, tugas tikor kecamatan hanya mengawasi pendistribusian komoditas sampai ke masyarakat,” paparnya.
Dikatakan Widiono, permintaan mandiri tersebut dikeluarkan oleh 13 agen dari 17 agen yang ada di kecamatan perak. Permintaan juga sudah disampaikan ke tingkat tikor daerah atau Kabupaten.
“Ya kita sampaikan aja ke tikorda putusannya kan di sana, itu kan ranahnya sudah di pengambil kebijakan di Kabupaten. Dari 17 agen yang datang cuma 12 atau 13 gitu sih, saya agak lupa. Alasannya juga saya kurang anu e,” tandasnya.
Komentar untuk post