JombangTv – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai dalam waktu dekat. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik motor atau mobil yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Melalui kebijakan ini, warga bisa melunasi pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Dikutip dari detik.com, program pemutihan akan digelar dalam dua tahap sepanjang tahun 2025. Tahap pertama akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September. Kebijakan ini sengaja diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sebagai bentuk hadiah dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa program ini telah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim. Tujuannya untuk memberi keringanan administrasi serta mendorong masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak kendaraan. Ia memastikan pemutihan akan terus dilaksanakan dua kali dalam setahun.
“Ada pemutihan pajak administrasi. Jadi, pemutihan administrasi itu biasanya saat kemerdekaan, bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” jelas Khofifah, seperti dikutip dari detik.com.
Tahap kedua dari program ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2025. Pemprov Jatim menyelaraskan pelaksanaan tahap kedua dengan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, masyarakat mendapat dua kesempatan dalam setahun untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa denda.
“Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” tambah Khofifah.
Tak hanya penghapusan denda keterlambatan, program pemutihan pajak juga mencakup sejumlah komponen penting lainnya. Bila merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, keringanan ini meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas (BBN II), penghapusan pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dengan berbagai insentif ini, Pemprov Jatim berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban keuangan warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang bersifat jangka panjang.
Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur atau kantor Samsat terdekat. Informasi teknis mengenai syarat, lokasi, dan mekanisme pembayaran akan diumumkan melalui kanal resmi.
Jadi, bagi warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaranglah saatnya untuk segera mengurusnya tanpa beban denda. Gunakan kesempatan ini dengan baik agar administrasi kendaraan Anda kembali tertib dan legal di jalan raya.
Komentar untuk post