JOMBANG.TV – Bupati Jombang H. Warsubi memastikan sebanyak 4.123 usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi disetujui. Pemkab kini sedang menuntaskan tahap pemberkasan hingga 15 September mendatang.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama SARBUMUSI (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) di ruang tamu Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang.
Warsubi menegaskan, langkah ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan pegawai, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga non ASN.
“Ada 4.123 PPPK paruh waktu yang akan segera mendapatkan penetapan NIP. Dan sebagai bentuk perhatian, kami menyiapkan dana tambahan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pegawai,” tegasnya, Jumat (12/9).
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, jumlah itu terdiri dari 1.907 non ASN yang sudah masuk database BKN, 383 guru, 234 tenaga kesehatan, dan 1.500 tenaga teknis, serta 2.216 orang yang belum terdaftar namun lolos seleksi PPPK periode kedua tahun 2024.
Warsubi juga menyampaikan, perhatian Pemkab tidak berhenti di situ. Pada tahun 2026, insentif tambahan juga akan diberikan kepada para guru ngaji.
“Mereka adalah bagian penting dalam pembentukan karakter generasi Jombang. Jadi kesejahteraan mereka juga harus kita pikirkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Jombang, Mokhamad Budi Setiawan, menambahkan bahwa calon PPPK wajib mengunggah enam dokumen dalam daftar riwayat hidup (DRH), yakni foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan, SKCK, dan surat keterangan sehat. Pemberkasan ditargetkan rampung 20 September, dengan penetapan NIP selesai pada 30 September.
“Targetnya 1 Oktober semua sudah tuntas,” pungkas Budi.
Komentar untuk post