JOMBANG.TV – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 13 tersangka saat Operasi Tumpas Narkoba 2025, yang digelar selama dua pekan.
Belasan tersangka yang diringkus tersebut terdiri dari 10 kasus, diantaranya pengedar sabu-sabu, ganja dan okerbaya (obat keras berbahaya). Mereka merupakan pemain baru.
“Mereka terdiri dari 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 3 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), ” ucap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat pers rilis, Jum’at 19/09/25.
Diungkapkan Ardi, dari beberapa kasus itu, terdapat dua kasus yang menonjol. “Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti sebanyak 200.000 butir Pil Double L (LL). Kedua, di Kecamatan Jombang, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 5 kg ganja,” ungkapnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa Polres Jombang serius dalam pemberantasan narkoba. Selain itu juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan olah narkoba.
“Dari operasi kali ini, ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Jombang berhasil diselamatkan, untuk itu, kami menghimbau, kepada masyarakat bersama-sama dengan aparat penegak hukum berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
Dalam operasi tumpas ini, Polres Jombang berhasil mengamankan barang bukti dari semua tersangka 13,14 gram sabu, 5,3 kg ganja, dan 217.173 butir pil LL.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.(tam)
Komentar untuk post