JOMBANG.TV – Di ruang rapat paripurna DPRD Jombang yang biasanya penuh tanya-jawab formal, hari itu, Senin (27/10/2025) ada sesuatu yang terasa lain. Bukan sekadar ketukan palu tanda sah, tapi simbol langkah baru.

Pemerintah Kabupaten Jombang dan DPRD resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif, yaitu, Penyelenggaraan Kota Cerdas dan Kerja Sama Daerah. Dua payung hukum yang jika dijalankan serius, bisa jadi kunci arah pembangunan Jombang lima tahun ke depan.
Dalam rapat paripurna keempat DPRD, Bupati Jombang H. Warsubi menyampaikan pendapat akhirnya dengan nada penuh keyakinan. Ia menyebut Perda Kota Cerdas sebagai pijakan kuat untuk menghadapi tantangan perkotaan dengan cara baru, lebih komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

“Smart City bukan sekadar teknologi, tapi cara berpikir baru untuk memecahkan masalah dan meningkatkan kualitas hidup warga,” katanya.
Bupati Warsubi juga menyampaikan keyakinan bahwa penerapan konsep ini bukan sekadar tren digital, tetapi bagian dari upaya nyata untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warganya.
“Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang,” ujarnya dengan penuh optimisme.
Melalui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, pemerintah berupaya membangun tata kelola yang lebih terbuka, efisien, dan terintegrasi. Setiap perangkat daerah diharapkan mampu berinovasi, memanfaatkan teknologi informasi sebagai tulang punggung pelayanan publik, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
Warsubi menekankan, keberhasilan Smart City tidak hanya diukur dari banyaknya aplikasi digital yang diluncurkan, melainkan dari bagaimana teknologi mampu menjawab persoalan riil masyarakat, dari kemacetan, sampah, hingga pelayanan publik yang lambat.
“Kuncinya adalah perencanaan yang matang dan berkesinambungan. Smart City harus tumbuh sejalan dengan arah pembangunan daerah, bukan berjalan sendiri,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Jombang tidak ingin tertinggal. Dengan fondasi regulasi yang jelas dan visi pembangunan yang terukur, kota ini bersiap menjadi salah satu daerah yang benar-benar “cerdas”, bukan hanya dalam sistem, tetapi juga dalam cara berpikir dan melayani warganya.

Sementara itu, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan jadi ruang temu antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas. Bukan kerja sama di atas kertas, tapi kolaborasi yang punya arah jelas, terukur, dan manfaat nyata bagi warga.
“Intinya sederhana, bahwa kerja sama yang benar harus berdampak pada ekonomi masyarakat dan dapat membuka lapangan kerja baru,” ujar Warsubi.
Dengan dua regulasi ini, Pemkab dan DPRD ingin memastikan Jombang melangkah sesuai RPJMD 2025–2029, bukan sekadar memenuhi target, tapi menyiapkan fondasi agar daerah ini siap menatap masa depan.
Dan ketika palu diketuk, bukan hanya Perda yang disahkan. Tapi juga harapan baru, bahwa kota kecil ini siap berpikir besar. (Fit)









Komentar untuk post