JOMBANG.TV – Polemik dugaan penguasaan aset STIKES Pemkab Jombang dibantah oleh pihak yayasan. Indikasi itu terjadi setelah munculnya Akta Yayasan STIKES Pemkab yang terbit pada 13 Juni 2025, tidak mencantumkan nama Bupati Jombang sebagai Ketua Pembina Yayasan.
Sejumlah pihak pun menuding, ada upaya penguasaan oleh pihak Yayasan STIKES dan memisahkan diri dari Pemkab Jombang. Karena, berdirinya Yayasan tersebut, tidak lepas dari campur tangan Pemkab Jombang.
Ketua Yayasan STIKES Pemkab Jombang, Heru Widjajanto membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan bahwa, memang berdirinya STIKES Pemkab Jombang tidak lepas dari campur tangan Pemkab Jombang pada waktu itu.
Sehingga, tidak ada niatan sama sekali dari Yayasan Pemkab Jombang untuk memisahkan diri dari Pemkab Jombang, terutama secara tradisi dan kekeluargaan.
“Jadi sama sekali tidak pernah ada niatan dari kami untuk lepas atau tidak berhubungan lagi dengan Pemkab. Untuk itu dalam struktur Yayasan masih kami masukkan Pak Danang Kepala Bappeda dan Pak Nasrulloh Kepala DPKAD. Karena mereka bisa dianggap sebagai perwakilan dari Pemkab Jombang,” ungkap Heru saat ditemui wartawan di kantornya.
Dijelaskan Heru, terkait tidak adanya nama Bupati Jombang, Warsubi, yang masuk dalam Pembina Yayasan. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, Bupati secara jabatan memang dilarang menjabat sebagai pengurus Yayasan.
“Jadi dulu awal berdirinya kan saat Bupatinya Pak Suyanto, sudah pernah diajukan nama Bupati Suyanto sebagai Ex Officio, namun hal itu ditolak oleh Kemenkes pada waktu itu. Karena aturannya memang tidak boleh kalau Bupati atau Kepala daerah sebagai Ex Officio. Akhirnya kami mengajukan nama Bupati Suyanto pada waktu itu ke Kemenkes sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati,” jelasnya.
Masih menurut Heru, bahwa sebelum Pembina yayasan mengundurkan diri dari jabatannya atau karena hal lain, maka ya tidak bisa dirubah begitu saja.
“Jadi ada tiga alasan Pembina Yayasan itu bisa diganti. Pertama karena mengundurkan diri, kedua karena meninggal dunia dan karena berurusan dengan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Jadi sebelum 3 hal itu terjadi, maka saya sebagai ketua Yayasan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena dalam Yayasan, ya Pembina itu pemiliknya,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa tidak ada sama sekali aset Pemkab yang dikuasai oleh Yayasan STIKES Pemkab Jombang baik berupa uang, perlengkapan ataupun gedung.
“Jadi di gedung lama itu kami menempati dan dihitung sewa, karena ada temuan dari BPK. Nah, kemudian gedung, gapura dan bangunan-bangunan yang baru itu kami yang bangun, bukan anggaran dari Pemda. Dan kami pastikan sama sekali tidak pernah menggunakan anggaran dari Pemda selama STIKES Pemkab ini berdir,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengurus Yayasan STIKES Pemkab Jombang dituding berupaya menguasai aset Pemkab Jombang, karena dalam Akta yang baru, tida ada nama Bupati Jombang, Warsubi.
Bahkan, DPRD Jombang menuding adanya upaya memisahkan diri dari Pemkab Jombang. Padahal menurut DPRD, STIKES Pemkab Jombang adalah aset milik Pemkab Jombang. Karena sejarah berdirinya, diinisiasi oleh Pemkab Jombang. Sehingga siapapun Bupatinya, akan menjadi Ketua Pembina Yayasan tersebut.(tam)







Komentar untuk post