JOMBANG.TV – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang melaksanakan Penyusunan Dokumen PSETK (Profil Sosial Ekonomi Teknik dan Kelembagaan) di Tahun 2020 untuk 7 (tujuh) DI (Daerah Irigasi) Non Kesepakatan melalui Program IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) yang dilaksanakan berbasis partisipatif melibatkan Poktan, Gapoktan, HIPPA, GHIPPA, IHIPPA, aparat desa, KTPM, TPM dan tentunya didukung oleh UPT PSDA, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian.
Kegiatan diatas dilaksanakan dari Bulan Maret sampai dengan Nopember 2020. Tahapan untuk melaksanakan kegiatan di tujuh Daerah Irigasi diatas ada 4 tahap.
“Tahap Persiapan yaitu Rapat Pertemuan Awal dan Penerbitan SK Tim Penyusun, Tahap Pelaksanaan yaitu Rapat Persiapan Pelaksanaan/Sosialisasi, Penelusuran Jaringan, FGD (Focus Group Discussion), Tahap Penyusunan Laporan dan Tahap Akhir yaitu Legalitas Dokumen dan Penyampaian Dokumen kepada pihak terkait,” terang Rudy Ananta, S.Si, MT.,Kabid Pengembangan Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Bappeda, melalui rilis yang diterima jombang.tv, Selasa (1/12).
Ditambahkan Rudy, dokumen PSETK yang disusun pada tahun ini adalah tujuh (7) Daerah Irigasi (DI) Non Kesepakatan yaitu di Penanggalan, Gedangan, Johowinong, Banjarejo, Segitik, Kulak III dan Kabuh I.
Sementara itu tujuan kegiatan tersebut sebagai Bank Data suatu Daerah Irigasi karena di dalamnya berisi informasi yang lengkap dan akurat terkait Profil, Sosial, Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan suatu Daerah Irigasi.
“Profil berisikan informasi lokal Daerah Irigasi, Sosial berisikan informasi tingkat pendidikan dan pekerjaan, Ekonomi berisikan tingkat penghasilan masyarakat serta potensi ekonominya, Teknik berisikan informasi bangunan pada Daerah Irigasi serta Kelembagaan berisikan informasi HIPPA dan GHIPPA pada Daerah Irigasi. Sehingga apabila memerlukan informasi terkait suatu Daerah Irigasi, kami tinggal membuka Bank data tersebut yaitu Dokumen PSETK,” kata Rudy menjelaskan.
Sedangkan untuk SK Tim Penyusun PSETK Tahun 2020 telah ditetapkan Kepala Bappeda dengan Nomor 188/78/415.42 pada tanggal 12 Maret 2020. SK tersebut terdiri dari Tim Penyusun dan Tim Fasilitator. Anggota Tim Penyusun adalah Bappeda, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Anggota Tim Fasilitator adalah Bappeda, UPT PSDA, Juru Pengairan, Aparat Desa, KTPM/TPM, GHIIPA/HIPPA, PPL dan KWT.
Dikarenakan Program IPDMIP adalah program dari pusat dan pada Tahun 2020 ini terjadi pandemi Covid-19, untuk pelaksanaan kegiatan diatas mendapat Panduan Pelaksanaan Penyusunan PSETK Masa Pandemi Virus Corona (Covid-19) Tahun 2020 dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar pelaksanaan Program IPDMIP tetap berjalan sesuai dengan target capaian meskipun ada pembatasan jumlah peserta dalam setiap tahap serta mekanisme pelaksanaan dilaksanakan dengan metode jarak jauh (teleconference).
“Untuk pelaksanaan di Kabupaten Jombang sendiri, di setiap tahapan seperti sosialisasi, penelusuran jaringan dan FGD kami batasi jumlah peserta maksimum 20-25 orang dan mekanisme pelaksanaan dilaksanakan 2 metode yaitu pertemuan dengan tatap muka langsung dan melalui zoom meeting terutama bagi peserta atau narasumber dari luar kota.” pungkas Rudy.
Akhir Bulan Nopember 2020 ini, 7 Dokumen PSETK DI Non Kesepakatan sedang dalam proses legalisasi Kepala Bappeda Kabupaten Jombang. Di pertengahan Bulan Desember 2020 dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan ke beberapa pihak terkait seperti Ditjen Bina Bangda, Dinas PUPR Bidang SDA, Dinas Pertanian dan P3A/GP3A/IP3A atau Poktan/Gapoktan sesuai kewenangan. Harapannya dokumen tersebut akan bermanfaat bagi banyak pihak terkait. (jb1/adm)
Komentar untuk post