Aliansi Kota Santri Desak Polisi Tahan Pelaku Kekerasan Seksual

JOMBANG.TV – Puluhan aktivis yang tergabung dalam aliansi kota santri lawan kekerasan seksual, berunjukrasa di depan Mapolres Jombang, di Jalan KH Wahid Hasyim. Dalam aksi, para aktivis meminta polisi segera menahan tersangka MSA (39), yang juga seorang pengurus pondok pesantren atas dugaan tindak pidana pencabulan.

“Kami meminta agar polisi segera menyelesaikan proses penyidikan kasus kekerasan seksual ini, serta pelaku segera ditahan,” ujar Koordinator aksi sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Palupi Pusporini, diatas mobil komando saat longmarch menuju Mapolres, Rabu, (08/01/2020).

Dengan memakai pakaian serba hitam, para aktivis ini mengawali aksi dengan berjalan kaki dari depan gedung DPRD Jombang. Sembari membentangkan sejumlah poster bertuliskan kecaman pada tersangka pencabulan, aksi ini sendiri sempat mendapatkan pengawalan ketat dari aparat yang berjaga.

Dalam orasi, para aktivis meminta agar polisi bersikap adil dan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pengurus ponpes tersebut. Tak itu saja, mereka juga menolak segala upaya yang berkaitan dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka MSA.

“Kami menolak adanya upaya status tahanan kota untuk tersangka. Sebab kami menilai ada potensi (tersangka) melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan kami, ini untuk keadilan bagi korban,” uajr Palupi.

Dalam aksi, beberapa perwakilan pengunjukrasa sempat ditemui Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan. Dari pertemuan itu, polisi mengatakan masih terus melakukan penyidikan atas kasus yang menjerat MSA.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pelaku sempat dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun pemanggilan pertama yang bersangkutan mangkir. “Nanti kalau pemanggilan kedua (tidak diindahkan) kami akan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Jombang.

Dari rilis para aktivis, MSA (39) sudah ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Modus tersangka, melakukan pencabulan dan kekerasan seksual, bermula dari open recruitmen tenaga kesehatan yang diperuntukan bagi klinik kesehatan di pesantren yang dia kelola.

Tersangka yang memiliki relasi kuasa di pesantren, mengiming imingi korbannya untuk dijadikan istri hingga terjadilah aksi pencabulan dan membuat korban tersiksa secara fisik maupun psikologis. (ant)

Exit mobile version