Anak Dibawah Umur Jadi Ketua Gangster Sadis. Kerap Konvoi Bawa Senjata Tajam dan Lukai Warga

JOMBANG.TV – Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Jombang, diketahui menjadi pendiri sekaligus ketua Gengster dengan nama Tim Guk Guk (TGG). Dalam menjalankan aksinya, gengster itu kerap berkonvoi dijalanan dengan membawa senjata tajam hingga berani melukai korbannya secara acak.

Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang mengatakan, gengster yang mengatasnamakan TGG itu diketahui dipimpin anak dibawah umur setelah para penyidik Polsek Peterongan dan Satreskrim Polres Jombang menangkap salah seorang anggotanya, berinisial WN, (20), warga asal Tampingmojo, Tembelang, pada Rabu (21/1/24) bulan lalu. WN ditangkap, karena terlibat dalam kasus penganiayaan pada Sabtu, (6/01/24) malam lalu, di kawasan Peterongan.

Pelaku melakukan penganiayaan, pada saat melakukan konvoi di jalanan dengan membawa senjata tajam. Bahkan korban yang dilukai, sempat mengalami koma dan harus dilarikan ke RSUD Jombang untuk dilakukan perawatan intensif.

“Setelah menangkap WN, kami lakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan A, 17 dan, B, 16, remaja asal Kecamatan Gudo dan Kecamatan Peterongan. Keduanya ini ternyata merupakan ketua dan pendiri Tim Guk Guk itu,” jelas Anang, dalam konferensi persnya, Selasa, (6/02/24), kemarin

Kata Anang, gengster tersebut diketahui sudah beraksi di tiga tempat yakni di kawasan Peterongan dan Jogoroto. Dalam melancarkan aksinya, mereka kerap berkumpul dahulu sebelum membuat onar dengan berkonvoi dan menyerang siapapun yang ditemuinya.

“Ada pengaruh minuman keras saat kejadian itu.  Para pelaku ini konvoi mulai Peterongan hingga kawasan Jombang Kota dan kembali lagi ke Peterongan begitu saja sambil mencari korban. Lah yang dianiaya para korban ini saat itu sedang membeli nasi goreng. Korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan sempat koma sampai 3 hari,” beber Anang.

Anang mengatakan, gengster itu didirikan atas motif ingin menunjukkan eksistensi. Kelompok ini hanya punya tujuan berbuat onar dan belum ditemukan unsur perempasan atau perampokan dari para korban.

“Mereka motifnya hanya untuk menunjukkan dirinya atau eksistensi. Jadi saat ini semua tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang. Yang dua anak dibawah umur juga ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP juga,” pungkasnya. (jb2/adm)

Exit mobile version