JOMBANG.TV – Pemerintah Kabupaten Jombang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemerintahannya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran tentang tata kelola pemerintahan yang berintergritas dan patuh norma, dengan nomor 100.3.4.2/2580/415.10.3.1/2024.
Dalam aturan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pada 26 Juli 2024 ini terdapat empat poin yang mengatur segala aktivitas ASN. Salah satunya terkait perbuatan indisipliner.
Kepala Dinas Kominfo Jombang, Endro Wahyudi menegaskan, jika ada ASN yang melanggar aturan, dipastikan akan diberi tindakan tegas sesuai aturan.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/norma yang dilakukan oleh aparatur di lingkup Pemkab Jombang maupun aparatur di lingkup pemerintah desa maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin 28/10/24.
Menurutnya, bahwa edaran ini dikeluarkan sebagai upaya melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa.
Dari empat aturan yang ada, poin ke empat berbunyi tentang larangan perbuatan yang mengarah ke indisipliner.
“Menjadi suri taluladan kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan indisipliner yang dapat merendahkan martabat apratur,” ungkapnya.
Sedangkan, tiga hal lainnya yang wajib dipatuhi seluruh ASN yakni, mematuhi segala ketentuan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan aset maupun administrasi kepegawaian.
Ke dua, melaksanakan sungguh-sungguh gerakan Jombang bersih dalam arti harifah yaitu senantiasa menjaga kebersihan lingkungan masing-masing maupun kebersihan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Poin yang ke tiga, mempedomi dan menjalani fungsi pengendalian internal dengan sebaik-baiknya terhadap pelaksanaan program kegiatan maupun anggaran sehingga lebih efektif dan efisien yang jauh dari praktik-praktik korupsi dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh karyawan karyawati pemkab jombang, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kinerja dan penyimpangan, boleh langsung melaporkannya ke bupati jombang melalui kanal aduan yang tersedia bisa online maupun datang langsung secara pribadi, tentunya dengan menunjukkan bukti,” pungkas Endro.
Komentar untuk post