Audit BPK Kartu Jombang Sehat Tak Ada Payung Hukum

JOMBANG.TV – Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada program Kartu Jombang Sehat alias KJS, cukup mencengangkan. Pasalnya, program yang sudah berlangsung beberapa tahun ini ternyata tidak ada payung hukumnya.

Hal itu tertuang pada surat hasil pemeriksaan BPK No. 532/S-HP/XVIII.SBY/11/2019 terdapat 3 catatan pemeriksa atas kelemahan operasional RSUD Jombang, diantaranya pembayaran jasa pelayanan KJS senilai Rp 3.879.250.233 tidak didukung dengan sumber pendapatan program KJS.

Selanjutnya, pemungutan dana peningkatan kapasitas RSUD Jombang Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp. 196.691.529 tak ada dasar hukumnya, dan penggunaan dana TA 2018 sebesar Rp. 301.787.000 tak sesuai penggunaan.

Selain itu, potongan pembayaran jasa (Japel)pelayanan KJS RSUD Jombang belum didukung dengan mekanisme pengelolaan dana yang jelas dan terdapat penggunaan dana sebesar Rp 180.075.000 yang tidak sesuai peruntukannya.

Temuan BPK tersebut diuraikan oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi. Menurutnya, saat itu pada tanggal 20 November 2019 diundang oleh BPK Jawa Timur bersama Bupati Jombang, ke Surabaya untuk menerima hasil audit atas pemeriksaan tertentu yakni operasional RSUD Jombang TA 2018 – TA 2019.

Surat hasil pemeriksaan BPK, lanjut Mas’ud, diaebutkan bahwa RSUD direkomendasikan harus segera menetapkan payung hukum terkait pembayaran japel KJS. Tak hanya itu, BPK juga memerintahkan direktur RSUD Jombang untuk memedomani peraturan dalam menyetujui realisasi penggunaan dana potongan jasa pelayanan.

Ditambahkan Mas’ud, pada surat hasil pemeriksaan BPK tersebut, tidak disebutkan ada atau tidaknya kerugian uang negara pada pengelolaan KJS.

“Dalam temuan itu, pemerintah Kabupaten Jombang harus membuat payung hukum. Selama ini belum ada payung hukum, itu kalau saya baca dari itu (surat hasil pemeriksaan BPK, red) ya,” ujar Mas’ud, pada sejumlah jurnalis, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1) siang.

Lebih lanjut ditegaskan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, BPK memberi tenggang waktu 3 bulan kepada Pemkab Jombang untuk segera menetapkan payung hukum dari pengelolaan KJS. “Sampai sekarang belum ada laporan dari tindak lanjut itu. Ini wewenang penuh Bupati dan RSUD,” pungkasnya. (jb1/adm)

Exit mobile version