Bawa Sabu Senilai 500 Juta, Sukro dan Pasangannya Ditangkap

JOMBANG.TV – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu, AS alias Sukro ditangkap Satreskoba Polres Jombang Bersama pasangannya U. Keduanya ditangkap di depan balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu (20/6) pukul 21.00 WIB.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Saat itu keduanya tengah mengendarai sebuah mobil berwarna putih, Hingga kemudian dihentikan petugas.

“Dia mendapatkan barang tersebut dari jasa pengiriman di Pare barang tersebut didapat dari inisial T orang Pasuruan,” jelas Yani pada sejumlah jurnalis saat rilis pada Kamis (27/6) siang di kantornya.

Ditambahkan Yani, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 100 gram. “Jadi setelah kita lakukan penangkapan ada bb 1 ons di saku celana,” ujarnya.

Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di tempat kos tersangka, dan kembali menemukan barang bukti sabu seberat 284,5 gram. Sehingga jika dirupiahkan nilainya mencapai 500 juta rupiah.

“Kita geledah lagi di tempat kosnya didapatkan sabu lagi 2 koma 85 ons, total semua dari tersangka ini 3 koma 85 ons,” pungkas Yani.

Selain menangkap tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini mengedarkan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(jb1/adm)

Exit mobile version