JOMBANG.TV, Diwek – Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L, pada Jumat (17/1).
Pengungkapan tersebut bermula dari tertangkapnya Roni yang menurut Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin, terbukti membawa pil dobel L sebanyak 26 butir yang disimpan dlm bungkus rokok.
Dari situlah kemudian petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa, narkoba tersebut diperoleh dari Sahrul Fahrizal, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
“Dari hasil keterangannya (Roni) pil dobel L tersebut dibeli dari terlapor (Sahrul), selanjutnya terlapor dilakukan penangkapan ditempatnya jualan burung. Selanjutnya diamankan berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Diwek, Sabtu (18/1).
Dari pengungkapan kasus tersebut disita sejumlah barang bukti berupa tiga Bungkus Plastik berisi 26 butir Pil dobel L, satu bekas bungkus rokok, serta satu unit HP.
“Pasal yang dilanggar, yakni mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dlm Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas AKP Chairuddin. (jb1/adm)
Komentar untuk post