JOMBANG.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu sabu lintas kota. Penangkapan bermula setelah salah orang pengguna terlibat kecelakaan.
Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Polisi ini yakni, WDS, CM dan MM, warga asal Jember dan Lumajang. Jaringan nakorba ini ditangkap di tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan ketiga jaringan pengedar sabu sabu tersebut berawal dari kasus kecelakaan di Jombang. Tersangka berinisial WDS, (29) yang sedang membawa truk gandeng, terlibat kecelakaan saat mengejar truk Box di Jl Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, pada Sabtu (20/7/2024) lalu.
WDS, diduga emosi saat disalip kendaraan lain. Truk yang di sopirinya kemudian oleng ke kiri hingga menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon. Ironisnya, saat dilakukan penyelidikan oleh Satlantas Polres Jombang, terdapat beberapa alat hisap sabu di dasbor truk. Bahkan, saat digeledah, petugas mendapati beberapa plastik sisa sabu yang berceceran di bawah jok kemudi.
“Hasil tes urine WDS positif mengandung methamphetamine dan amphetamine. Jadi dia mengemudi di bawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat Konferensi pers di Gedung Graha Bakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Jumat (29/7/2024).
Penyidik kemudian berkordinasi dengan satuan Narkoba dan melakukan pengembangan. Selang sehari kemudian polisi berhasil menangkap CM (41) di Lumajang pada Minggu (21/7) sore. Kemudian MM (47) di parkiran toko Indomaret, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada Minggu (21/7) malam.
“Dari tangan mereka ini kita menyita enam paket sabu dengan berat total 1,20 gram dan uang tunai Rp 200 ribu serta dua paket sabu seberat 2,35 gram. Jadi total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka mencapai 4,56 gram sabu, beberapa alat hisap, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” beber Yani.
Yani menjelaskan, satu tersangka terutama CM, berperan menjual narkoba tersebut dengan menargetkan sopir-sopir antar kota sebagai konsumen utama sabu miliknya. Mereka membutuhkan stamina ekstra untuk aktivitas mereka. “Alasanya untuk stamina. Jadi ini kita masih dalami lagi siapa pemasok barang tersebut,” pungkas Yani
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (jb1/adm)
Komentar untuk post