JOMBANG.TV – Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, memimpin langsung rapar koordinasi (rakor) kerjasama pelayanan administrasi kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengandilan Agama (PA).
Kerjasama tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi kebijakan layanan kependudukan dan pencatatan nikah.
Pada rakor yang digelar di ruang swagata Pendopo Kabupaten Jombang (1/3), turut hadir Ketua Pengadilan Agama Jombang, Asisten 1 dan 3, Kepala Dispenduk Capil, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, Kepala Kominfo, Kepala DPP KB dan PPA, Perwakilan Kemenag, Kabag Prokopim dan OPD lainnya.
Bupati Mundjidah mengatakan, melalui rakor ini diharapkan tida muncul permasalahan dalam layanan administrasi kependudukan. Bahwa sinkronisasi dari para pihak terkait data sangat penting, baik antara data Dukcapil, Pangadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Jombang.
“Dengan kita duduk bersama menyamakan persepsi, mensinkronkan data agar nantinya syarat administrasi terpenuhi dengan mudah, cepat namun tetap sesuai dengan ketentuan” ujar Bupati Jombang.
Sinkronisasi data ini, ditambahkan Bupati, dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada semua lembaga pelayanan publik bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing lembaga pengguna.
“Jadi tujuannya agar semua lembaga utamanya lembaga pemerintahan bidang pelayanan publik itu bisa menggunakan data kependudukan yang ada di pencatatan sipil sebagai referensi,” ucapnya.
“Sehingga dapat diketahui bahwa benar tidaknya data tersebut, karena referensi pelayanan publik saat ini adalah by name by address,” pungkas Bupati Mundjidah.
Sementara itu, Masduki Zakaria Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang juga menyampaikan bahwa melaui Rakor ini antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana dengan organisasi perangkat daerah dan pihak Kecamatan dalam Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan akan menyamakan persepsi yang utuh.
“Maksudnya persepsi kita disini adalah pemanfaatan data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga pengguna melalui hak akses dengan lingkup pemanfaatan melalui NIK, data kependudukan dan KTP-el,” tandasnya. (*/jb1/adm)