JOMBANG.TV – Pemerintah resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), layanan digital untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dilakukan Rabu (9/9/2025) oleh Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Dalam Negeri, Kepala BSSN, dan Menko Maritim dan Investasi.
Acara ini dihadiri peserta dari berbagai instansi pemerintah, organisasi profesi tenaga kesehatan, asosiasi rumah sakit, perguruan tinggi, dan media.
Dalam acara tersebut dilakukan pemutaran video tantangan perizinan tenaga kesehatan menyoroti proses manual yang panjang, birokrasi berlapis, dan ketidakseragaman aturan di daerah. MPPDN hadir sebagai solusi digital, mempercepat dan mempermudah seluruh proses perizinan.
Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut MPPDN sebagai “game changer” yang memungkinkan tenaga kesehatan fokus melayani masyarakat.
Sementara itu, Menteri PANRB dan Menteri Kominfo menekankan pentingnya integrasi layanan lintas kementerian, sedangkan Kepala BSSN memastikan keamanan data tenaga kesehatan.
Bupati Jombang H. Warsubi, yang hadir secara virtual, menyatakan dukungannya penuh terhadap inisiatif ini.
“Digitalisasi perizinan tenaga kesehatan merupakan langkah penting untuk mempercepat pelayanan publik di daerah. Dokter, perawat, dan tenaga medis di Jombang kini bisa lebih fokus melayani masyarakat tanpa terbebani administrasi,” katanya.
“Kami siap mendukung implementasi MPPDN agar layanan kesehatan lebih cepat, mudah, dan transparan,” tambah Warsubi.
Dengan hadirnya MPPDN, seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan, memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong layanan publik modern berbasis digital, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (FIT)
Komentar untuk post