Buruh di Jombang Minta Upah Minimum Naik 25 Persen Imbas Kenaikan Harga BBM

JOMBANG.TV – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Jombang, berunjukrasa di depan kantor Pemkab dan DPRD setempat, Selasa (27/09/2022). Unjukrasa dilakukan guna menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta menuntut kenaikan upah sebesar Rp 3,3 juta

 

Aksi digelar dengan cara longmarch menggunakan sepeda motor dan mimbar bebas di depan kantor Pemkab Jombang, di Jalan Wahid Hasyim. Dengan membentangkan poster tuntutan, mereka meminta kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi segera dicabut.

 

Dalam orasi, mereka menyebut, kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari harga sebelumnya Rp 7.650 ribu menjadi Rp 10 ribu per liter, tengah membuat masyarakat keberatan. Sebab, kenaikan ini, kini sudah memicu kenaikan harga kebutuhan hidup para buruh, seperti naiknya harga sembako dan harga kebutuhan lain.

 

Tak hanya menuntut menolak kenaikan Harga BBM Subsidi, para buruh juga meminta ada kenaikan upah sebesar 25 persen sesuai dengan kenaikan Pertalite. Di tahun 2023 mendatang, upah buruh sudah seharusnya berubah menjadi Rp 3.314.000.

 

“Ada dua tuntutan. Pertama, kami menolak kenaikan harga BBM. Kenaikan itu sudah membuat kami sengsara. Kedua, kami menuntut kenaikan upah menjadi Rp 3.314.000 pada tahun 2023 nanti. Upah ini kami tuntut karena selama tiga tahun upah buruh tidak pernah naik agar ada perbaikan secara ekonomi pada para buruh,” kata Ketua GSBI Jombang, Heru Zandy pada sejumlah wartawan, di tengah aksi demonstrasi.

 

Perwakilan para buruh sempat ditemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Pri Adi. Pertemuan dilakukan di kantor Pemkab.

 

“Memang kenaikan harga BBM memicu meroketnya harga kebutuhan secara umum. Sehingga menyebabkan inflasi. Itu juga mendegradasi nilai upah buruh. Kami telah berunding dan Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji pada 2023 Upah Minimum Kabupaten Jombang kita perjuangkan untuk naik,” kata Pri Adi di hadapan para buruh. (jb2/adm)

 

Exit mobile version