Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Media Online di Jombang Ditangkap

JOMBANG.TV – BW (51) seorang oknum wartawan media online di Kabupaten Jombang, ditangkap  polisi, usai melakukan perbuatan cabul pada Bunga (13) yang merupakan anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, BW ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban tanggal 28 Juni 2022. Tim dari unit perlindungan perempuan dan anak yang sudah  melakukan gelar perkara, kemudian menetapkan BW sebagai tersangka.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Jombang sejak ditangkal pada 11 Juli kemarin,” ungkap Giadi, Kamis (20/7/2022).

Giadi menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan BW terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak tahun 2018. Pencabulan dilakukan saat korban masih duduk  di bangku Sekolah Dasar dan dilakukan lebih dari satu kali.

“Saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Malam hari  sekitar pukul 00.00 WIB, saat korban sedang tidur. Pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. Hal ini dilakukan lebih dari 3 hari berturut-turut di sebuah kamar kosan di wilayah kecamatan mojoagung,” bebernya.

Tak hanya di sebuah kamar kos, Lanjut Giadi, aksi pelaku juga dilakukan di tempat baru mereka di wilayah Kecamatan Sumobito. Bahkan, aekitar bulan Mei sebelum hari raya qurban, pelaku sempat mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pada korban yang satu itu sedang tidur di kamar ibunya.

“Korban diminta pelaku masuk ke kamarnya, karena pelaku saat itu nafsu birahinya sedang tinggi,” katanya.

Giadi juga mengatakan, pelaku kerap memanfaatkan kesibukan ibu korban kala melancarkan aksi bejatnya. Sang Ibu yang bekerja di pabrik dimanfaatkan pelaku untuk merudapaksa anak tirinya beberapa kali dengan memaafkan kondisi rumah yang sepi.

“Puncaknya setelah mengalami hal itu, korban akhirnya bercerita ke tantenya dan korban memilih tinggal dengan tantenya,” kata Giadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BW, kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.  Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, dan polisi akan menjeratnya dengan pasal 82 tentang pencabulan. (Jb2/adm)

Exit mobile version