DAK Tahun 2021 Rehab Ratusan Rumah Tak Layak Huni di Jombang

JOMBANG.TV – Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapat alokasi anggan Dana Alokasi Khusus (DAK) RTLH sebesar Rp. 2.920.000.000,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang diperuntkkan untuk rehab rumah di Desa Kepuhrejo Kecamatan Kudu sebanyak 55 Unit, Desa Jombang sebanyak 41 Unit dan Desa Bakalanrayung Sebanyak 50 Unit.

Adapun masing masing alokasi, menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Heru Widjajanto, per rumah adalah 20 juta yang peruntukannya adalah 17,5 juta untuk material dan 2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

“Diinformasikan, untuk desa jombang dari alokasi 41 rumah setelah di verifikasi hanya 39 rumah yang layak mendapat bantuan DAK-RTLH. Dan dari 39 rumah tersebut ada 2 Penerima Bantuan yang mengundurkan diri sehingga untuk desa jombang tinggal 37 penerima bantuan,” terang Heru melalui rilis yang disampaikan pada jombang.tv, Rabu (24/11) siang.

“Sementara untuk dua desa di Kecamatan Kudu, yakni Bakalanrayung realisasi 50 rumah dan Kepuhrejo 55 rumah,” imbuhnya.

Saat ini untuk gelombang 2 sudah selesai 100% baik dari segi pencairan maupun pelaksanaan di lapangan. Dalam setiap pencairan gelombang berikutnya, selalu dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh dinas perkim untuk memastikan bahwa anggaran sudah digunakan sebagaimana yaitu rehab rumah sudah selesai dilaksanakan sesuai usulan rehab.

Kembali dijelaskan Heru, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, dilakukan review oleh Inspektorat atas laporan pelaksanaan gelombang 2. Dan saat ini sudah keluar Notisi Hasil Reviu yang akan dijadikan dasar pencairan untuk Gelombang 3. Sehingga minggu depan diharapkan dana sudah bisa dicairkan dari KPPN untuk segera diteruskan ke rekening masing-masing penerima bantuan.

“Pointnya selama ini Kabupaten Jombang selalu mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat terkait RTLH, baik melalui dana DAK maupun BSPS. Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Jombang sangat komitmen dengan persyaratan pemerintah pusat baik dalam hal penyediaan dana pendamping, fasilitasi pelaksanaan program serta keseriusan pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh Pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/jb1/adm)

Exit mobile version