JOMBANG.TV – Delapan orang oknum perguruan silat yang menyerang warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Minggu (25/09/2022) kemarin, akhirnya ditangkap Polisi. Dari 8 orang yang ditangkap, satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
8 orang yang ditangkap di ketahui merupakan warga sekitar Kabuh dan dikenakan wajib lapor. Sementara satu orang atas nama Fendi Widarto, (30), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, peran 8 orang yang ditangkap, masing masing masih akan didalami para penyidik. Sebab dari para korban, ada yang mengalami luka bacok hingga mengalami luka akibat lemparan batu.
“Korban ada 3 orang yang melapor. Masing masing ada yang luka senjata tajam ada yang luka pukul dan luka lemparan batu. Satu korban juga diketahui perempuan,” kata Giadi, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu, (28/09/2022)
Giadi mengatakan, motif penyerangan, diketahui karena pelaku terpengaruh minuman keras usai menonton pertunjukan dangdut. Sementara, penyidik menduga, sebelum terlibat bentrok mereka juga sempat berbuat onar di tempat lain akibat terpengaruh alkohol.
“Hampir 20an orang lebih yang ikut konvoi kemudian terlibat bentrok. Identitas mereka sudah kami kantongi. Kalau motif menenggak minuman keras dalam kondisi setengah sadar emosi labil ingin berantem ketemu orang,” bebernya.
Polisi juga mengeluarkan ultimatum kepada siapapun serta kelompok manapun untuk tidak berbuat onar dan membuat suasana tidak kondusif. Bahkan, jika kedapatan perbuatan itu mengarah pada tindak pidana, Polisi tak segan akan melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami tidak melarang perguruan atau kelompok apapun eksis. Tapi kalau sudah mengarah pada tindak pidana, kami tidak segan segan melaksanakan tindakan tegas terukur. Mari saling jaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat,” tegas Giadi. (jb2/adm)