JOMBANG.TV – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menyoroti sistem pembelajaran dalam jaringan (Daring,red).
Selain dirasa kurang efektif dengan mengaplikasikan metode ini, harus diakui pula jika dalam prosesnya mebutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Sampai saat ini semua pihak mencari solusi untuk melanjutkan proses belajar mengajar. Mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terus berupaya untuk mencari formulasi itu,” papar Mustofa anggota Komisi D DPRD Jombang, Selasa (4/8).
Selain kurang efektif, lanjut Mustofa, dalam proses pembelajaran daring membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Salah satunya, yakni setiap peserta didik harus memiliki handphone yang mumpuni.
“Kami menilai hal itu kurang efektif, karena di satu sisi memerlukan pedampingan orang tua. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk membeli handphone, inilah yang kami sebut mebutuhkan biaya yang tidak sedikit,” imbuh pria yang akrab disapa Cak Mus tersebut.
Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan proses belajar mengajar secara tatap muka bakal dimulai. Sehingga dapat dipastikan juga, jika metode daring bakal dilangsungkan sampai ada kepastian sekolah masuk kembali.
“Sampai saat ini belum ada kejelsan kapan sekolah bakal masuk kembali. Kami takutkan dengan kondisi ini, kita akan kehilangan satu generasi,” kata politis PKS ini.
Menurut Mustofa, ada pilihan yang dapat diambil oleh pemangku tanggung jawab, yakni dengan melangsungkan proses belajar mengajar dengan tatap muka. Asalkan, dalam pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentunkan.
Konkritnya, dalam satu kelas yang biasanya diisi oleh puluhan siswa. Dikurangi jumlahnya sehingga tercapai penerapan physical distancing.
“Ini kan bisa disiasati dengan cara mengurangi jumlah peserta didik yang ada di dalam kelas. Tentu saja, tetap memperhatikan prosedur physical distancing,” ujarnya.
Anggota dewan telah beberapa kali melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Namun poin akhir yang didapat, mereka (Dinas,red) tidak berani melangkah sendiri.
“Karena memang mereka (Dinas) sesuai dengan jalur birokrasi, jadi tidak bisa melangkah sendiri. Tapi seharusnya dapat mengajukan metode tadi ke Kementerian serta Disdikbud Provinsi,” tandasnya. (jb1/adm)