JOMBANG.TV – Tujuh orang pencari ikan ditangkap, karena dianggap merusak lingkungan sungai avur atau kali dor, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada Selasa (10/11) lalu.
Para pencari ikan ini menggunakan alat setrum sehingga dianggap merusak lingkungan. Mereka diamankan warga kemudian dibawa ke Mapolsek Megaluh
Hal itu dibenarkan oleh Kaur Kesra Desa Turipinggir Mohammad Irfan, bahwa aktivitas pencarian ikan dengan cara disetrum sudah lama meresahkan warga.
Menurutnya, kegiatan tersebut bisa mengancam populasi ikan di sungai. Ikan hanya boleh diambil oleh siapapun dengan cara dijaring maupun dipancing saja.
“Warga sini tidak menghendaki kalau disetrum, sangat meresahkan. Kalau disetrum bisa membunuh ikan yang kecil-kecil,” ujarnya.
Dijelaskan Irfan, saat itu sekira pukul 12.00 WIB, mengetahui banyak orang yang mencari ikan di aliran sungai avur dengan cara disetrum. Hal itu langsung membuat warga bergegas untuk meringkus para pencari ikan tersebut.
Namun, upaya penangkapan hanya berasil mengamankan tujuh orang. Sedangkan lainnya berhasil meloloskan diri.
“Mereka sering nyari ikan di sungai sini. Kita amankan tujuh orang, tapi yang nyari banyak. Lainnya kabur saat kita tangkap. Warga yang menangkap,” kata Irfan menjelaskan.
Mereka kemudian digiring oleh anggota polisi ke Polsek Megaluh. Beberapa jirigen berisi ikan-ikan kecil juga terlihat dalam foto penangkapan para pencari ikan itu.
Namun, lanjut Irfan, ketujuh warga yang diamankan di Polsek Megaluh tidak diproses hukum. Para pelaku hanya diberikan imbauan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku hanya diberi peringatan, jangan samapi diulangi lagi. Bikin surat pernyataan. Pemerintah Desa Tanjunggung juga hadir saat itu. Mediasinya kemarin di Polsek Megaluh,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan Hendra Wijaya membenarkan bahwa ketujuh orang yang ditangkap adalah warganya.
“Kronologinya itu mereka belum sampai turun ke sungai. Tapi memang mau mencari di sungai itu. Di situ memang banyak kelompok yang sedang mencari ikan. Lainnya melarikan diri, tapi warga saya tidak melarikan diri,” katanya.
Persoalan itu, lanjut Hendra, sudah selesai dalam mediasi di Polsek Megaluh. “Kami mengimbau untuk tidak melakukan hal serupa yang bisa merusak lingkungan,” pungkasnya.
Disisi lain, Kapolsek Megaluh AKP Darmaji, membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi para pelaku dengan Pemerintah Desa Turipinggir, dan sepakat damai, tidak meneruskan ke proses hukum.
“Sudah diselesaikan kedua pihak perangkat desa. Sudah selesai, mereka sepakat tidak mengulangi lagi,” tegas Darmaji. (jb1/adm)