JOMBANG.TV – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang terus mensosialisasikan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat khususnya ke desa – desa yang ada di Kabupaten Jombang.Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Selasa (16/3).
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Samsul Huda saat sambutan mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok illegal,
“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham, mari kita cegah rokok illegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi kemasyarakat”, terangnya.
Disampaikan pula bahwa kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang cukai kepada masyarakat juga diharapkan bias menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi diantara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat,
“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum ada tempatnya. Tidak apa apa nglinting dewe di rokok dewe pokoknya tidak di jual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama – lama akanmenjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri Hendratno Argo Sasmitoo yang memaparkan terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal.
Disampaikan oleh narasumber bahwa untuk alokasi DBHCHT (Dana BagiHasil CukaiHasil Tembakau) tahun 2021 untuk Kabupaten Jombang sebesar Rp. 37.401.427.000,-sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 sebesarRp. 43.303.444.000,-,
“Ada penurunan anggaran DBHCHT untuk tahun ini karena pandemic Covid 19” Katanya.
Disampaikan pula bahwa prioritas penggunaan DBHCHT secara keseluruhan dibagi 3 bidang diantaranya 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat meliputi program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, sedangkan 25% untuk bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industry, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal, sedangkan yang 25% lagi untuk bidang kesehatan meliputi program pembinaan lingkungan sosial., Terangnya.
Materi lainnya yaitu disampaikan terkait ciri – cirri rokok illegal,“roko illegal itu diantaranya yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tdk dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan), rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKCRokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan dilekati pita cukai, namun pita cukainyapalsu atau dipalsukan,sudah pernah dipakai (bekas), Tidak sesuai peruntukkan, misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM sehingga tidak sesuai tarif cukainyasertatidak sesuai Personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B” pungkasnya. (*/jb1/adm)