DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bahas Empat Raperda

JOMBANG.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat paripurna untuk membahas empat Raperda. Paripurna yang dilakukan bersama Pemkab Jombang ini mengagendakan nota penjelasan Bupati.

Empat raperda yang dibahas yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penataan dan Pemberdayaan PKL, terakir tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi. Tampak hadir Pj Bupati Jombang Sugiat, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD serta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Jombang.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, empat raperda ini masih dalam taham pembahasan.

Diungkapkannya, saat ini masih dilakukan paripurna penyampaian nota penjelasan bupati. Setelahnya dilanjutkan dengan paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.

”Setelah itu, jawaban bupati dan pandangan akhir fraksi. Jadi pembahasan ini masih panjang,” tegas Mas’ud, Rabu (12/6).

Sementara Pj Bupati Jombang Sugiat mengatakan dengan LP2B mengatakan, keberadaan luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi.

”Menjadi tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dan kedaulatan pangan,” tegasnya.

Terkait dengan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pj Bupati mengungkapkan cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.

“Ini salah satu upaya penting untuk mewujudukan keterjangkauan pangan baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan pangan cukup bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Terkait dengan penataan dan pemerdayaan PKL, menurut Sugiat adanya suatu regulasi dalam penataan dan pemberdayaan PKL yang ditetapkan dalam perda.

“Dengan adanya raperda yang mengatur penataan pemberdayaan PKL diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” bebernya.

Sedangkan terkait dengan RPJPD, penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif.

“Dilakukan pendekatan dalam penyusunan RPJPD mulai pendekatan teknokratik, partisipasif, politis hingga pendekatan special,” pungkasnya.(*/jb1/adm)

Exit mobile version