DPRD Jombang Gelar Paripurna Raperda P-APBD 2020

JOMBANG.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar agenda rapat paripurna terkait raperda Perubahan APBD (P-ABPD) tahun anggaran 2020. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi dengan dihadiri Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, di ruangan paripurna.

Dalam penyampaian raperda ini diawali dengan penandatanganan perubahan P-APBD 2020 oleh Ketua serta Wakil Ketua DPRD dan Bupati Jombang. Kemudian dilanjutkan pembacaan nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jombang Tahun anggaran 2020.

Pada penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, di laksanakan di tengah pandemi covid 19. Aspek kebijakan pada perubahan itu mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya perubahan anggaran tahun ini lebih istimewa dibandingkan dengan perubahan anggaran tahun sebelumnya, karena didahului dengan 5 perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

“Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah menyikapi dan menghadapi bencana non alam covid 19 yang merubah cukup signifikan arah perencanaan dan penganggaran pada tahun anggaran 2020 dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” terang Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, Selasa (11/8).

Kemudian, kebijakan strategi prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2020 tetap ditujukan pada penanganan covid 19 serta upaya menghadapi masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategi dan prioritas bagi pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam dokumen perubahan RKPD tahun 2020, yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam prioritas plafon anggaran sementara perubahan Tahun anggaran 2020.

Oleh karena itu rancangan perubahan APBD yang diajukan ke DPRD untuk dibahas adalah dalam rangka implementasi fungsi pengawasan DPRD agar APBD tetap pada koridor kua/pas perubahan yang telah disepakati setelah diuraikan pembebanan anggaranya pada jenis belanja.

“Perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya, serta hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019. Hasil audit BPK RI diantaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen perubahan RKPD dan kebijakan umum perubahan APBD tahun ini,” kata Mas’ud menjelaskan.

Turunnya P-APBD 2020 yang cukup drastis ini, salah satunya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengefektifkan refocusing anggaran. seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, dan sebagai dirubah dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

“Salah satunya kita melihat kondisi saat ini masa pandemi, jadi memerlukan pembiayaan penanganan serius dan pembiayaan yang terkait dengan keuangan yang sangat banyak dibutuhkan, seperti pembangunan mall Pelayanan publik agar untuk melakukan recovery anggaran di bidang fisik. Selain itu juga melakukan recovery sektor ekonomi agar kembali normal. Sehingga semua OPD dan termasuk DPRD terevekusing sekitar Rp. 146 miliar,” beber politisi PKB ini pada sejumlah jurnalis.

Nominal terefokusing tersebut, yang ada di APBD, ini diantaranya program pembiyaan terkait pembiyaan mall Pelayanan Publik, kemudian pembangunan jalan di Adityawarman sekitar 40 miliar, dan kemudian Jalan KH Wahid Hasyim itu kurang lebih 30 sekian juta, dan ada rencana pembangunan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kesenian yang mencapai sekitar 7 miliar.

“Kalau kita bertahan pada pembangunan seperti itu, kasihan kepada semua pegawai negeri yang ada di Jombang tidak akan menerima pembayaran, karena DAU tidak akan diluncurkan. Artinya tahun ini kita tiadakan pembangunan itu untuk memenuhi SKB 2 menteri. Dari pada kita membangun itu tapi masyarakat termasuk asn nya tidak gajian, hal inii keperluan nya,” tandas Mas’ud.

Selain memaparkan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2020, rapat paripurna penyampaian nota 3 Raperda ini, juga memaparkan Raperda pencabutan perda no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mall Pelayanan publik. Dan Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilu bupati dan wakil Bupati tahun 2024. (jb1/adm)

Exit mobile version