JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
RDP tersebut terkait Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 yang dicabut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jombang, Muhammad Muhaimin, pada Senin (13/7).
Secara otomatis menurut Muhaimin, pembangunan mall pelayanan terpadu yang menelan anggaran hingga Rp 100 miliar batal.
“Rinciannya, untuk alokasi anggaran di APBD sebesar Rp 10 miliar, dan di P-APBD sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2021 Rp 50 miliar,” terangnya.
Dalam RDP yang mengundang Kabag Hukum, DPPKAD, serta Bappeda, telah diaepakati untuk diganti. “RDP tadi sudah sepakat perda tersebut dicabut, dan sekarang menunggu rekom Pemprop,” ujar Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, batalnya pembangunan mall pelayanan terpadu tersebut lantaran anggarannya dipergunakan untuk pemulihan perekonomian dampak covid-19.
”Jadi tidak memungkinkan untuk dianggarkan dan dibangun tahun depan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Budi Nugroho memastikan, pembangunan mall pelayanan terpadu batal dikerjakan tahun 202.
“Karena Covid-19 ini keuangan menjadi amburadul semua, sehingga keuangan juga tidak memungkinkan,” pungkas Budi. (jb1/adm)