JOMBANG.TV – Dua orang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Sebanyak 200 gram sabu berhasil diamankan petugas.
Kedua tersangka yaitu, HA (28), seorang karyawan swasta warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan FA (28), seorang buruh pabrik warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Mereka ditangkap saat mengedarkan barang haram di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada 28 Mei 2025, kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, satu tersangka yang berhasil ditangkap merupakan residivis dalam kasus serupa sejak Desember 2024 lalu.
“HA adalah residivis kasus narkoba, kita amankan, dan selang beberapa jam kita menangkap FA,” ucapnya, Senin 02/06/25.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram lebih dan 45 butir pil ekstasi doraemon. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berada di Mapolres Jombang.
“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Yani.(tam)
Komentar untuk post