JOMBANG.TV – Terindikasi kejahatan lingkungan hidup, 4 pengelola limbah B3 di Jombang terancam dipenjara dan didenda Rp 3 miliar.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur mengatakan, telah melakukan penindakan hukum atas 4 perusahaan pengelola limbah B3 di Jombang, yakni CV. SS, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Keempat CV tersebut diketahui telah mengelola limbah B3 berupa slug alumunium secara ilegal sejak tahun 2017.
“Jadi dia tidak mengantongi izin pemanfaatan, kemudian dia melakukan pemanfaatan limbah B3 sejak 2017,” terangnya, Selasa (26/1).
Empat perusahaan itu, lanjut Nur, adalah milik RO, WA, JA dan MU. Mereka mengelola limbah B3 di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito.Keempat direktur dari perusahaan pengelola limbah B3 itu, kini berstatus terlapor.
Saat ini, kata Nur, keempatnya masih dalam proses pemeriksaan. Penyidik PPNS Balai Gakkum KLHK telah menemukan kejahatan lingkungan sesuai Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 3 miliar,” pungkasnya. (jb1/adm)