JOMBANG.TV– Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jombang yang sempat menimbulkan keresahan warga, akhirnya terjawab dengan langkah nyata Bupati Jombang, H. Warsubi. Kebijakan yang diambil tidak hanya menurunkan nilai ketetapan PBB untuk tahun 2026, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan pada tahun 2025.
Respons cepat Abah Warsubi, sapaan akrab sang bupati, mendapat apresiasi dari Guru Besar Sejarah Universitas Indonesia (UI), Prof Yon Machmudi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan cerminan kepemimpinan yang responsif sekaligus merangkul semua elemen masyarakat.
“Alhamdulillah saat ini kondisi nasional semakin kondusif. Bagus langkah-langkah Bupati Jombang yang responsif menjawab keresahan masyarakat dengan menurunkan PBB dan turun ke bawah merangkul semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas Jombang,” ujar Prof Yon, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, di tengah situasi ekonomi yang timpang, aparat pemerintah juga harus menunjukkan gaya hidup sederhana.
“Masalah kesenjangan ekonomi sering menjadi pintu masuk memobilisasi kemarahan rakyat dengan tindakan destruktif. Karena itu, pemimpin perlu hadir dengan kesederhanaan dan keberpihakan nyata,” tambahnya.
Ketulusan Bupati Warsubi Merespons Keresahan Rakyat
Langkah Warsubi memang bukan sebatas wacana. Ia mendatangi langsung Posko Pengaduan Kenaikan Pajak yang dibuka oleh forum masyarakat Jombang.
Di hadapan warga, Abah Bupati menegaskan bahwa untuk tahun 2026, nilai ketetapan PBB akan diturunkan menjadi Rp 28,34 miliar, angka yang bahkan lebih rendah dari tahun 2022.
“Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang,” tegasnya.
Untuk tahun 2025, ia membuka ruang keberatan bagi warga. Mekanismenya dibuat sederhana: cukup melalui kantor desa masing-masing, yang kemudian akan meneruskan ke kecamatan. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan turun langsung agar wajib pajak bisa memperoleh keringanan.
“Saya merasakan kesusahan masyarakat Jombang. Maka kami bersama DPRD berkomitmen untuk mencari solusi,” tutur Warsubi dengan nada tulus.
Data resmi menunjukkan, PBB Jombang memang terus meningkat sejak 2022, yakni Rp 29,08 miliar (2022), Rp 31,55 miliar (2023), Rp 39,44 miliar (2024), hingga Rp 43,15 miliar (2025). Penurunan drastis menjadi Rp 28,34 miliar di tahun 2026 menjadi kabar baik sekaligus penanda keberpihakan pemerintah daerah pada rakyat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan penting bahwa pemerintah hadir mendengar suara rakyat, bukan semata mengejar target pendapatan daerah.
Seperti yang disampaikan Prof Yon, langkah Warsubi bisa menjadi teladan nasional bagaimana pemimpin daerah merespons keresahan masyarakat dengan sikap sederhana, merangkul, dan nyata. (FIT)
Komentar untuk post