• About
  • Contcat Us
Sabtu, 1 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Jombang TV Oleh Jombang TV
14 Mei 2024
0
IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
121
DIBAGIKAN
170
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak dan meminta agar sejumlah Pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut. draf Rancangan Undang-undang Penyiaran mulai dari penyusunan maupun substansi yang kini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi dijadikan alat kekuasaan yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ada Pasal yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

BacaJuga

Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

Pihak Yayasan STIKES Pemkab Jombang Bantah Tudingan Penguasaan Aset, Ini Penjelasannya

Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik serta berdasarkan data dan fakta yang benar, dan untuk kepentingan publik, maka penayangan karya tersebut tidak menjadi masalah.

“Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. Secara substansi, Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air, ujar Herik melalui siaran persnya, Sabtu (11/5/2024).

 

Herik khawatir RUU Penyiaran akan dijadikan alat kekuasan dan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas. Tak hanya pasal pelarangan tayangan investigasi, IJTI juga menyoroti Pasal mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Menurut Herik, Pasal tersebut sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. IJTI memandang pasal itu multitafsir dan membingungkan. Ini  berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi, ” tegas Henrik.

Herik memandang, Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik harus sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

“Dalam draf itu ada pasal penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI, itu akan berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Henrik Menjelaskan. sesuai dengan UU Pers, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“IJTI meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” serunya. (jb2/adm)

Tags: Dewan Persdpr ridraf Undang Undang PenyiaranIJTIRUU Penyiran

Berita Terkait

Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

Puluhan Influencer se-Jatim Kenalkan Pesona Kota Santri ke Medsos

6 hari yang lalu
168
PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

Kolaborasi DLH dan PKK Jombang Canangkan Gerakan “Sampah Sayang”: Dari Rumah, Demi Bumi yang Lebih Hijau

6 hari yang lalu
173
Octadella Billytha: Inovasi RSUD Jombang Bukti Komitmen Menuju Pelayanan Kesehatan Unggul

Octadella Billytha: Inovasi RSUD Jombang Bukti Komitmen Menuju Pelayanan Kesehatan Unggul

1 minggu yang lalu
177
Wujud Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Kamtibmas bersama Ojol

Wujud Sinergitas, Polres Jombang Gelar Apel Kamtibmas bersama Ojol

1 minggu yang lalu
148
DPRD Ingatkan Pengurus Yayasan Bahwa STIKES Jombang Adalah Aset Pemkab

DPRD Ingatkan Pengurus Yayasan Bahwa STIKES Jombang Adalah Aset Pemkab

1 minggu yang lalu
295
Bupati Jombang Sidak Lokasi Longsor, Akses Utama Desa Asemgede Diperbaiki Cepat

Bupati Jombang Sidak Lokasi Longsor, Akses Utama Desa Asemgede Diperbaiki Cepat

1 minggu yang lalu
169
Next Post
PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy’ari

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy'ari

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8683 Dibagikan
    Share 3473 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4683 Dibagikan
    Share 1873 Tweet 1171
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3333 Dibagikan
    Share 1333 Tweet 833
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Jambore Kader Posyandu 2025: Merayakan Cinta yang Bekerja dengan Ketulusan untuk Kesehatan Jombang

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Jasad Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Ditemukan 9 Kilometer dari Lokasi Awal

Trending

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Baznas Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Bupati Warsubi Dorong Sinergi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan

Di Antara Wastra Alami, Kuliner, dan Seni: Pesta Rakyat Jombang Fest 2025 Resmi Dibuka

Logo Jombang Fest 2025: Cerminan Identitas, Budaya, dan Cita-cita Kabupaten

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In