• About
  • Contcat Us
Jumat, 19 September, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers

Jombang TV Oleh Jombang TV
14 Mei 2024
0
IJTI Tolak Draf Revisi Undang Undang Penyiaran. Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers
121
DIBAGIKAN
170
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak dan meminta agar sejumlah Pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran dicabut. draf Rancangan Undang-undang Penyiaran mulai dari penyusunan maupun substansi yang kini tengah berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berpotensi dijadikan alat kekuasaan yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, ada Pasal yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Ketentuan tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

BacaJuga

IPAL Komunal Jogoroto: Solusi Limbah Tahu, Harapan Sungai Bersih

Bupati Warsubi Apresiasi Konsep Hijau dalam Pembangunan Ar Rahman Green School

Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik serta berdasarkan data dan fakta yang benar, dan untuk kepentingan publik, maka penayangan karya tersebut tidak menjadi masalah.

“Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi. Secara substansi, Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air, ujar Herik melalui siaran persnya, Sabtu (11/5/2024).

 

Herik khawatir RUU Penyiaran akan dijadikan alat kekuasan dan politik oleh pihak-pihak tertentu untuk mengebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas. Tak hanya pasal pelarangan tayangan investigasi, IJTI juga menyoroti Pasal mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menurut Herik, Pasal tersebut sangat multitafsir, terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. IJTI memandang pasal itu multitafsir dan membingungkan. Ini  berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers. Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi, ” tegas Henrik.

ADVERTISEMENT

Herik memandang, Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Penyelesaian sengketa kegiatan jurnalistik harus sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

“Dalam draf itu ada pasal penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI, itu akan berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.

Henrik Menjelaskan. sesuai dengan UU Pers, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui self regulation. Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

“IJTI meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform,” serunya. (jb2/adm)

Tags: Dewan Persdpr ridraf Undang Undang PenyiaranIJTIRUU Penyiran

Berita Terkait

Jombang Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Dorong Kesiapsiagaan Warga

Jombang Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Dorong Kesiapsiagaan Warga

5 hari yang lalu
281
Konsep Otomatis

Momen Haru, Bupati Warsubi Diganjar Anggota Kehormatan Pagar Nusa di Tengah Pembukaan Kejurcab IV

6 hari yang lalu
155
Pekan Olahraga Siswa SD, Kepala Disdikbud Jombang Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Pekan Olahraga Siswa SD, Kepala Disdikbud Jombang Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

6 hari yang lalu
150
HUT RI ke-80: Pesan Kuat Presiden soal Kesejahteraan Rakyat Disambut Bupati Jombang

4.123 Usulan PPPK Paruh Waktu Disetujui, Bupati Warsubi Siapkan Dana Tambahan

7 hari yang lalu
324
Pelantikan Pengurus Baru, Bupati Jombang Dorong Pagar Nusa Jadi Teladan

Pelantikan Pengurus Baru, Bupati Jombang Dorong Pagar Nusa Jadi Teladan

7 hari yang lalu
414
PBB Naik, Tunjangan DPRD Jadi Sorotan Mahasiswa: Ini Respons Bupati Warsubi

PBB Naik, Tunjangan DPRD Jadi Sorotan Mahasiswa: Ini Respons Bupati Warsubi

7 hari yang lalu
212
Next Post
PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

PPDB SMP di Jombang Dibuka, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

Kades Tak Netral di Pilbup Jombang Akan Dipidana

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

RSUD Jombang 53 Persen Menuju KRIS BPJS

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

ASN Hingga Perangkat Desa Dilantik Jadi PPK Pilkada 2024

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy’ari

Pedagang Sayur Terkapar Tabrak Kucing di Jalan Hasyim Asy'ari

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8678 Dibagikan
    Share 3471 Tweet 2170
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4673 Dibagikan
    Share 1869 Tweet 1168
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3683 Dibagikan
    Share 1473 Tweet 921
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3313 Dibagikan
    Share 1325 Tweet 828
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2615 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Hebitren Targetkan 1000 Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Jambore PKK Jombang 2025 Ditutup dengan Haru, Kebersamaan Kader Jadi Kemenangan Sejati

Pendopo untuk Rakyat, Abah untuk Semua: Belajar Sejarah di Rumah Kabupaten

Jambore Anak 2025: Wadah Kreativitas, Kolaborasi, dan Perlindungan Anak di Jombang

Trending

POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

Momen Langka, Mahasiswa UNDAR Foto Bareng Abah Bupati Warsubi di Tengah Gelar Potensi Desa

Tampil di Televisi Nasional Soal PBB-P2, Ini Komentar Pengamat Politik

Ratusan Ojol Jombang Gelar Doa Bersama di Kediaman Bupati Warsubi

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In