Bupati Mundjidah Sosialisasikan SE Hajatan
JOMBANG.TV – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab berikan sosialis Surat Edaran (SE) tentang hajatan, saat mengunjungi kantor Kecamatan Tembelang, Jumat (7/8).
Tak lupa Bupati Mundiidah memberikan arahan tentang perbup 34 pada Kepala Desa se-Kecamatan Jombang.
Bupati menjelaskan secara detail isi SE Bupati Jombang Nomor: 700/415.10.1.3/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Hajatan Dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan.
“Dengan sosialisasi ini saya berharap masyarakat dapat memahami secara tuntas dan tidak sepotong sepotong untuk dapat mengetahui juga memahami bagaimana aturan Protokol Kesehatan ketat dalam pelaksanaan hajatan ditengah pandemi Covid 19. Masyarakat juga paham apa yang dimaksud dengan New Normal atau tatanan kehidupan normal baru,” kata Bupati Jombang menjelaskan.
Untuk bisa menyelenggarakan hajatan di tingkat desa, lebih lanjut diterangkan Bupati, penyelenggara harus memiliki surat rekomendasi dari desa yang digunakan untuk meminta persetujuan di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
“Namun apabila kalau hajatannya besar, izin ke Gugus Tugas PP Kabupaten,” ujar Bupati Jombang.
Ditambahkan Bupati, dalam surat edaran tersebut, ada aturan detail bagi yang akan menyelenggarakan hajatan.
Mulai dari aturan untuk event organizer, jasa catering, jasa rias, penyewa busana, pengusaha sound sistem, tamu undangan, mempelai pengantin dan keluarga, hingga penyelenggara seni budaya.
“Semuanya sudah diatur secara detail,” ucapnya.
Bupati menegaskan, semua aturan yang diberlakukan itu harus dipenuhi. Bupati juga minta tetap menjaga kebersihan dan mengingatkan penggunaan masker, face shield dan jaga jarak di setiap acara.
Untuk hajatan disertai hiburan, Akan ada pembatasan personel. Maksimal tujuh orang, termasuk MC, penyanyi dan kru musik. Aturan inipun membatasi waktu penyelenggaraan hiburan, siang hari maksimal pukul 16.00 WIB
“Kalau bisa, pelaku seni dari Kabupaten Jombang, bukan dari luar Jombang. Kalau suhu tubunya tinggi dilarang ikut menghibur,” ujar Bupati.
Bupati berpesan agar tidak menerima dan menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan.
“Sebisa mungkin kita hindari kontak fisik antar orang, jadi menerima atau menawarkan sumbangan lagu dari tamu undangan itu tidak perlu,” pintanya.
Begitu pula undangan yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
“Kalau di dalam sudah mencapai 50 persen harus antre dulu di luar. Perlu digarisbawahi, jika di lingkungan sekitar hajatan ada yang terpapar Covid-19, maka sementara hajatan ditunda dulu,” tandas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jombang juga menyerahkan bantuan berupa thermalgun serta masker sebagai upaya mendukung program Jombang Bermasker menindaklanjuti program yang telah di launching Forkopimda Jawa Timur yakni Jatim Bermasker.
Usai acara Bupati Jombang juga meninjau proyek pembangunan Gedung Kecamatan Jombang senilai 2,3 Milyar yang masih dalam proses pembangunan, serta melihat langsung ruang Pelayanan Terpadu Administrasi (Paten) Kecamatan Jombang sementara untuk masyarakat. (jb1/adm)