JOMBANG.TV – Istri siri yang tega meracuni suaminya sendiri sampai meninggal dunia dan mayatnya disimpan hingga 40 hari dirumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini ditetapkan tersangka.
Tersangka yakni Fauziah Prihatingsinih (47), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, sedangkan korbannya LH (45), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, aksi pembunuhan terjadi pada tanggal 14 Mei 2025. Tersangka sakit hati lantaran kerap menjadi korban kekerasan suaminya.
“Dari pengakuannya, tersangka ini sakit hati karena sering dipukuli korban sejak mereka menikah siri sejak 2014,” ucapnya saat pers rilis, Kamis 26/06/25.
Sakit hati itupun akhirnya memuncak pada 11 Mei 2025 lalu. Tersangka membeli racun tikus dan potas. “Pada 13 Mei tersangka mencampur racun dan potas ke dalam botol minuman yang biasa dipakek korban. Dan pada 14 Mei peristiwa itu terjadi,” terang Margono.
Setelah minum racun tersebut, korban merasa pusing dan lemas. Tersangka kemudian membawanya masuk kedalam kamar tidur dengan meminta bantuan temannya.
Teman tersangka pun tak menaruh curiga, alasannya korban sedang dalam keadaan mabuk. “Karena tidak kuat membawa korban ke kamar tidur, tersangka kemudian menghubungi temannya untuk membantu mengangkat,” tuturnya.
Setelah temannya pulang, tersangka dengan sadis menusuk bawah dada korban dengan pisau dan memukul kepalanya dengan balok kayu sebanyak dua kali hingga tewas.
“Melihat korban tewas, tersangka kemudian menutupi jasad korban dengan menggunakan selimut, bantal, seprei serta kasur agar tidak bau,” jelasnya.
Guna mengelabuhi warga sekitar agar tidak mencium bau tak sedap, tersangka juga meracuni tikus dan bangkainya ditaruh di dekat jasad korban.
“Tersangka masih sempat tinggal dirumah itu selama seminggu, akhirnya tak kuat dengan baunya dan pindah ke rumah kerabatnya di Kesamben,” ujar Margono.
Disinggung kenapa baru melapor setelah 42 hari, dari keterangan tersangka, ia merasa bersalah. Karena cepat atau lambat pasti terkuak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti, selimut, kasur, bantal, pisau serta balok kayu kini berada di Mapolres Jombang.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Margono.(tam)
Komentar untuk post