JOMBANG.TV – Diterpa isu menahan ijazah 13 eks karyawannya, dealer motor PT Aries Putra Mandiri (APM) Jombang, buka suara. Pasalnya isu miring tersebut membuat pihak dealer terancam merugi.
Seperti dijelaskan Kepala Cabang PT APM Jombang, Eric Aloysius bahwa ketiga belas karyawan yang mengundurkan diri itu ada yang tidak sesuai prosedur. Bahkan satu diantaranya belum menyelesaikan kewajiban kerjanya yakni Fitri Anisa.
Kewajiban yang harus diselesaikan Fitri diantaranya klaim kartu perawatan berkala (KPB) pelanggan dan barang milik perusahaan senilai Rp 11.406.200. Kewajiban itu, sambung Eric hingga kini belum diselesaikan ke PT APM. Dengan demikian perusahaan terancam rugi belasan juta rupiah.
“Atas nama Fitri ada tanggungan uang Rp 11.406.200 berupa barang Ho dan Tidak ajukan klaim KPB. Atas nama Halim pun demikian,” ujar Eric.
Penyelesaian kewajiban kerja saat mengajukan resign, dikatakan Eric merupakan prosedur perusahaan yang wajib ditaati semua karyawan. Termasuk ijazah yang dititipkan Fitri ke perusahaan yang hingga kini belum dia ambil. “Sebelum mereka resign atau mengundurkan diri, harusnya sudah tidak lagi mempunyai tanggungan,” bebernya.
Aturan itu sudah dijelaskan saat awal karyawan melamar kerja. Terkait ijazah, pihaknya pun menegaskan bahwa itu hanya sebagai bentuk etikat keseriusan bekerja di PT. APM Jombang.Dikarenakan, beberapa inventaris perusahaan juga dititipkan pada karyawan tersebut.
“Jadi kembali saya jelaskan, sebenarnya tidak hanya Ijazah Karyawan saja yang dititikan di perusahaan. Tapi juga sebaliknya, inventaris perusahaan pun juga dibawa karyawan, “ kata Eric menjelaskan.
Dari 13 eks Karyawan, hanya 3 eks Karyawan yang ijazahnya masih disimpan perusahaan. Eric pun menjamin akan memberikan ijazah ketiga eks karyawan itu dengan syarat mau datang ke kantor PT. APM Jombang. “Syaratnya datang ke kantor dan bersedia memberikan hasil laporan kerjanya,” ucapnya.
Pihak perusahan sudah berupaya untuk mendatangkan mereka, baik melalui surat maupun telepon selulernya, namun hingga kini belum menuai hasil. “Kami sudah berulang kali mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun hasilnya sampai hari ini tetap nihil,“ tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Legal PT. APM Jombang, Hery Lilik Soedarmanto, S.H., M.Hum, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perushaan, baik immateriil maupun materiil.
“Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapaun yang dapat merugiakan perusahaan, akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” bebernya pada sejumlah jurnalis, Kamis (27/7).
Di sisi lain, Terpisah, Rika Paur Fibriamayusi, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dsnaker Jombang terkait permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan, tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal Bipartit terlebih dahulu. Jika Bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melalukan langkah mediasi.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan. “Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh,” tandasnya.(jb1/adm)