JOMBANG.TV – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang kembali digelar pada Selasa, (18/8) dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab secara langsung menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yang disampaikan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Secara garis besar Bupati Jombang menjawab dari sisi pendapatan dan penerimaan pembiayaan. Diantaranya tentang pengalihan dan penggunaan dana 10 milyar rupiah yang tidak digunakan akibat pembatalan pembentukan dana cadangan mall pelayanan publik, dijelaskan bahwa dana tersebut menambah kemampuan keuangan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang digunakan diantaranya untuk mendanai kembali program kegiatan wajib dan mengikat yang terasionalisasi pada awal Tahun Anggaran 2020, serta program kegiatan lain dalam rangka penanganan dampak COVID-19 baik dalam bidang kesehatan maupun pemulihan ekonomi.
Sementara tentang Pendapatan Asli Daerah yang turun sebesar 46 milyar 458 juta 208 ribu 501 rupiah dijelaskan bahwa penurunan tersebut berasal dari komponen pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah. Penurunan pajak daerah disebabkan oleh kebijakan pengurangan pajak hotel dan restoran serta penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan sebagai respon Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menyikapi dampak ekonomi di masa pandemi terhadap masyarakat dan dunia usaha. Selain itu penurunan pendapatan disebabkan oleh penurunan pendapatan BLUD disebabkan oleh penurunan permintaan pelayanan kesehatan pada RSUD yang disebabkan oleh asumsi masyarakat untuk pasien umum yang ingin berobat ke rumah sakit umum daerah Kabupaten Jombang merasa takut terhadap COVID-19 sehingga jumlahnya sangat menurun dan menyebabkan pendapatan di RSUD Kabupaten Jombang mengalami penurunan kurang lebih sekitar 40% dari jumlah kunjungan dan pendapatan. Sehingga pendapatan BLUD RSUD Kabupaten Jombang mempengaruhi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sebaliknya untuk RSUD Ploso mengalami kenaikan pendapatan sebesar 10 persen.
Pemerintah Kabupaten Jombang ditengah terpaan Pandemi COVID-19 tetap berupaya maksimal memberikan kemudahan pelayanan pada investor/calon investor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini secara linier dan terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah melaksanakan Perizinan dengan System Online Single Submission (OSS), yang sangat mudah diakses untuk mempermudah Pelayanan Perizinan Berusaha. Dalam upaya menarik dan berkomunikasi dengan Calon Investor Pemerintah Kabupaten Jombang meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan mengagendakan one on one meeting secara virtual dan periodik dengan Investor.
Pengelolaan BUMD diserahkan kepada profesional dengan harapan bisa mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, efektif, efisien dan akuntabel sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan adanya dampak pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap kinerja BUMD Kabupaten Jombang sehingga laba BUMD yang disetor menjadi PAD kemungkinan menurun apabila dibandingkan dengan sebelumnya. Akan tetapi dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat maka dilakukan perubahan sistem dan prosedur pelayanan menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19 sebagai jawaban untuk mengantisipasi ancaman dan peluang faktor eksternal.
Setelah dilaksanakan restrukturisasi BUMD dengan perubahan bentuk hukum dari Perusda menjadi Perumda, pengelolaannya diserahkan kepada tenaga Profesional dengan maksud bisa meningkatkan kinerja dan nilai BUMD, memberikan manfaat berupa deviden kepada daerah Terkait dengan penyertaan modal pada perubahan APBD 2020 masih pada tahap persiapan pemberian tambahan penyertaan modal dengan membuat analisis investasi, analisa porto folio di Perumda Air Minum Tirta kencana, Perumda Aneka Usaha Seger dan Perumda Perkebunan Panglungan sehingga akan diketahui kebutuhan tambahan modal dimasing-masing BUMD sebagai persyaratan pemberian Penyertaan Modal.
Sementara itu dari Sisi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan disampaikan Bupati bahwa pendanaan penanganan COVID-19 dilakukan dengan melibatkan tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah sejak proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi yang diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan pada setiap tahapan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kali ini adalah perubahan APBD yang istimewa karena harus mengakomodir lima kali Perubahan Peraturan Bupati Jombang atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 untuk mengakomodir seluruh rangkaian penanganan pandemi COVID-19 maupun kebijakan pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Termasuk pengurangan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar 35% dari APBD murni. Sehingga jika dibandingkan dengan Perubahan Peraturan Bupati yang kelima tentang perubahan penjabaran APBD tahun Anggaran 2020, proporsi pemanfaatan kemampuan keuangan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dimanfaatkan untuk mendanai belanja pegawai sebesar 6,42%, untuk barang dan jasa sebesar 50,29% dan belanja modal sebesar 43,29%.
Penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Jombang terus berupaya mendorong dan melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabeldan transparan dalam setiap tahapannya hal ini dibuktikan dengan adanya terpenuhinya indikator Monitoring Control Prevention (MCP) dalam setiap tahapannya yang terus dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah Kabupaten Jombang telah berupaya memastikan akuntabilitas pengalolaan dana COVID- 19 dengan cara melakukan reviu atas refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, reviu pengadaan barang/jasa baik melalui program/kegiatan maupun Belanja Tidak Terduga, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai.
Dengan telah ditindaklanjuti dan diterbitkannya Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2020, dimana kebijakan tersebut mengatur semua pihak dalam melakukan interaksi untuk menggulirkan roda perekonomian baik sektor perdagangan, pasar, pertanian atau semua sektor dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan dan/atau memutus penyebaran COVID-19.
Prioritas pembangunan diarahkan pada keselamatan, kesehatan dan penggairahan ekonomi. Dari sisi keselamatan dan kesehatan dilakukan pembentukan dan penguatan kampung tangguh seluruh desa dengan mengalokasi anggaran melalui Dinas Kesehatan baik ditingkat desa dan Kecamatan, serta memperkuat Layanan Rumah Sakit Rujukan. Sedangkan pada sisi ekonomi, telah dilakukan berbagai upaya untuk menggerakkan roda perekonomian baik melalui sektor pertanian, usaha mikro, industri, kebudayaan maupun pariwisata.
Untuk penanganan COVID- 19 telah dianggarkan sebesar 140 milyar 420 juta 920 ribu 357 rupiah yang teralokasikan pada belanja tidak terduga maupun dalam bentuk program/kegiatan yang terdapat pada Dinas Kesehatan, RSUD Jombang dan RSUD Ploso. (humprot/jb1/adm)