Kapolri Anulir Penunjukan Irjen Teddy Sebagai Kapolda Jatim

FOTO : ISTIMEWA

JOMBANG.TV – Penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, akan ditinjau ulang menyusul adanya kasus nakoba yang menyeret nama yang bersangkutan.

“Terkait dengan posisi Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja kita keluarkan TR (telegram rahasia) untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dibeberkan Kapolri, terungkapnya keterlibatan Teddy dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. Polda Metro, kemudian mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek. Kasus kemudian dikembangkan lagi hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Setelah dilakukan pemeriksaan, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan, serta diproses secara pidana.

“Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana. Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan,” tegas Sigit.

Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. Irjen Teddy, sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. (bisnis.ind/jb2/adm)

 

Exit mobile version