JOMBANG.TV – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra terkait dengan jaringan jual beli narkoba. Orang nomor satu di institusi Polri ini menyebut, Ijren Pol Teddy, kini ditetapkan sebagai pelanggar kasus Narkoba.
“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan kini sudah di tempatkan di tempat khusus,” terang Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).
Listyo juga mengatakan bahwa Teddy diamankan oleh pihak divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengamanan pada yang bersangkutan dilakukan pada hari lalu.
“Kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Aatas dasar tersebut kemarin saya minta Propam menjemput dan memeriksa TM,” bebernya.
Sebelumnya, kabar terkait penangkapan Kapolda Jatim ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022), seperti dikuti CNNIndonesia.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. (cnn/jb2/adm)