• About
  • Contcat Us
Selasa, 13 Mei, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Kasus Illegal Logging, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Polisi

A2n Oleh A2n
6 November 2024
0
Kasus Illegal Logging, Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Polisi
104
DIBAGIKAN
147
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, mengamankan AR (36), yang merupakan salah seorang perangkat Desa di Kecamatan Ngusikan, dalam kasus illegal logging.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku memiliki kayu jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.

BacaJuga

Dilarang Jual Pohon Sengon, Ayah Tiri di Jombang Tega Cangkul Kepala Anaknya

Motif Pria Asal Kediri Tewas Dibunuh di Barbershop Jombang Gegara Perempuan

Kayu jati tersebut disimpan di area makam Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Setelah diselidiki, pada Jumat 1 November kemarin, kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan,” ucapnya saat pers rilis, Rabu 06/11/24.

Saat dimintai keterangan, pelaku berdalih berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang. “Ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan,” tegas Margono.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 70 gelondong (potong) kayu jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN, yang digunakan mengakut kayu.

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan. Wilayah penjualan di daerah Sidoarjo.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Margono.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Berita Terkait

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

Tragis! Seorang Pemuda Tewas Terbunuh di Barbershop Jombang

4 bulan yang lalu
151
Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024

Bersama Presiden Prabowo, Menteri Nusron dan Wamen Ossy Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024

5 bulan yang lalu
145
Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang

Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang

5 bulan yang lalu
142
Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Strakom dan Sosialisasi Penggunaan Portal Resmi

Kementerian ATR/BPN Gelar Evaluasi Strakom dan Sosialisasi Penggunaan Portal Resmi

5 bulan yang lalu
141
Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

5 bulan yang lalu
144
Kementerian ATR/BPN Kenang Perjuangan Perempuan Indonesia di Peringatan Hari Ibu

Kementerian ATR/BPN Kenang Perjuangan Perempuan Indonesia di Peringatan Hari Ibu

5 bulan yang lalu
141
Next Post
Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong Seluas 12 Hektare

Polres Jombang Tanam Jagung di Lahan Kosong Seluas 12 Hektare

SD Negeri Mojotrisno, Kandidat Sekolah Rujukan Google Pertama di Kabupaten Jombang

SD Negeri Mojotrisno, Kandidat Sekolah Rujukan Google Pertama di Kabupaten Jombang

Terkuak, Inilah Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang

Tingkatkan Kompetensi Pengawas dan Kepala Sekolah Dasar, Disdikbud Jombang Gelar FGD

Tingkatkan Kompetensi Pengawas dan Kepala Sekolah Dasar, Disdikbud Jombang Gelar FGD

Diskusi dengan Gen Z, Mundjidah-Sumrambah berikan Solusi Marakknya Aksi Gangster

Diskusi dengan Gen Z, Mundjidah-Sumrambah berikan Solusi Marakknya Aksi Gangster

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8638 Dibagikan
    Share 3455 Tweet 2160
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4635 Dibagikan
    Share 1854 Tweet 1159
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3671 Dibagikan
    Share 1468 Tweet 918
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2607 Dibagikan
    Share 1043 Tweet 652
  • Hasil Dua Kali Swab Bupati Jombang Positif Covid-19

    2044 Dibagikan
    Share 818 Tweet 511
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI

© 2016 - 2021 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In