Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan TA 2020/2021 di Tengah Covid-19

JOMBANG.TV – Di tengah pandemi covid-19, Kebijakan pelaksanaan pendidikan Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 selesai didesain oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Seperti tertuang pada Surat Edaran (SE) Disdikbud Kabupaten Jombang No. 522.1/2777/415.16/2020 yang diterbitkan pada (10/7) kemarin.

SE tersebut ditujukan kepada Korwilker Dikbud kecamatan, pengawas/penilik, Kepala SMP negeri/swasta dan Kepala SKB, PKBM dan LKP di Jombang.

Menurut Agus Purnomo, Kepala Disdikbud Jombang, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

“Dalam surat tersebut menjelaskan tentang kegiatan awal tahun pelajaran, kegiatan belajar dari rumah (BDR), pendidik dan tenaga kependidikan,” ujarnya, Senin (13/7) pada sejumlah jurnalis.

Pada SE Disdikbud Jombang ini, ditambahkan Agus, bahwa awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Kegiatan dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 13-15 Juli 2020, dengan sistem dalam jaringan atau daring.

“Pihak sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan oleh peserta didik baru dalam bentuk media presentasi tentang profil sekolah,” katanya.

Lebih jauh diterangkan Agus, untuk kegiatan belajar dari rumah (BDR), seluruh lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, LKP baik negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan BDR dengan memanfaatkan kelas maya. Kelas maya ini dipersiapkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru, pembimbing pada masing-masing sekolah.

“Selanjutnya pada kegiatan BDR, kepala satuan pendidikan menyusun jadwal khusus selama masa kegiatan BDR. Guru atau pembimbing melakukan pemantauan secara intensif dan memastikan setiap peserta didik melakukan BDR,” tutur Agus.

Sedangkan, sambung Agus, Kepala Sekolah atau kepala lembaga melakukan pemantauan secara intensif, untuk memastikan setiap guru atau pembimbing melakukan pembelajaran terhadap peserta didik. Kepala sekolah juga diminta melaporkan kegiatan BDR kepada pengawas atau penilik. Kemudian, pengawas melaporkan hasil kegiatan BDR atas pemantauan kepala sekolah kepada Kepala Disdikbud Jombang.

“Waktu berakhirnya kegiatan BDR bagi peserta didik akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kasus covid-19 di Kabupaten Jombang,” tandasnya. (jb1/adm)

Exit mobile version