Kejaksaan Amankan Uang Rp 2,6 Miliar dari Kasus Ruko Simpang Tiga

JOMBANG.TV – Kejakasaan Negeri Jombang mengamankan uang senilai Rp 2,6 Miliar rupiah, dari penyidikan kasus ruko simpang tiga. Uang tersebut diamankan dari seluruh pengguna bangunan ruko simpang tiga yang sudah habis masa penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra mengatakan, uang 2,6 Miliar tersebut diamankan dari proses penyidikan sejak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Temuan itu menyebutkan, ada tunggakan sewa dari para penghuni, sebesar Rp 5 miliar yang belum dibayar.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, pada tahun 2022 itu, Sekda kemudian menindaklanjuti untuk dilakukan penagihan. Jadi uang sebesar 2,6 Miliar ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh eks pemegang HGB diatas HPL (hak pengelola), pada Pemda,” ujar Agus Candra, dalam konferensi pers, di kantor Kejaksaan Selasa 10 September 2024.

Agus menjelaskan, kawasan Ruko simpang tiga merupakan bekas Terminal, sebelum pada tahun 1996 terminal dipindah ke Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan. Terminal bekas itu kemudian digunakan untuk Ruko.

Total ada sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan). HGB habis pada 2016. Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya, seharusnya dengan cara sewa.

“Namun, sejak saat itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK,” jelas Agus.

Agus menambahkan, dari piutang Rp5 miliar tersebut kejaksaan sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar.  Untuk uang sisanya, akan di komunikasi dengan Pemkab Jombang melalui Dinas Perdagangan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi eks pemegang HGB diatas HPL.

“Karena kita tahu, bahwa sebenarnya 2016 itu tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan ruko tersebut. Dan ini tugasnya dinas perdagangan dan perindustrian, sebagai pengguna barang,” bebernya.

 

Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga Dihentikan

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chandra mengatakan, proses penyidikan atas dugaan korupsi pada penyimpangan aset daerah itu tidak diketemukan unsur kerugian negara. Proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 7 Agustus 2023 lalu itu, kini resmi dihentikan.

Meski begitu, Agus mengatakan,  jika dalam perkembangnnya ditemukan bukti baru terkait dengan pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan akan dilanjutkan.

“Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan. Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” pungkas Agus. (jb1/adm)

“Karena perkara ini untuk kerugian uang negara kaitannya dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset daerah berupa ruko ini tidak cukup bukti, maka ini semuanya akan kami serahkan setelah proses administrasi penghentian terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus ruko simpang tiga ini selesai dilakukan,” pungkas Agus. (jb1/am)

 

Exit mobile version