Kejaksaan Negeri Jombang Geledah Bank UMKM BPR Jatim dan Perumda Panglungan

Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bergulir

JOMBANG.TV – Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi Dana Bergulir. Dalam penggeledahan petugas menyita sejumlah barang bukti dokumen dugaan tindak pidana sebesar Rp 1,5 Milyar.

Dua lokasi yang digeledah yakni Bank UMKM BPR Jatim cabang Jombang, jl Dokter Soetomo, serta Perusahaan Umum Daerah (perumda) Panglungan, Wonosalam.

Di Bank UMKM BPR, tim menyisir ruangan dokumen yang ada di lantai dua untuk mencari beberapa proposal pengajuan kredit dari Perumda Panglungan tahun 2021. Sedangkan di Perumda Panglungan, Petugas Juga menyisir ruang keuangan hingga beberapa ruang penyimpanan dokumen.

Kajari Jombang, Agus Chandra mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa penyidik untuk mempercepat pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan yang kini sudah ditangani. Penggeledahan sebagai proses percepatan penyelidikan.

“Ini untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan tindak pidana korupsi di Perumda Panglungan,” terang Agus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Jl wahid Hasyim Jombang.

Agus menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu dalam bentuk kredit dana bergulir yang diterima Perumda Panglungan sebesar Rp 1,5 milyar untuk pengadaan bibit porang tahun 2021.Setelah dilakukan kajian, kenyataannya porangnya tidak ada

“Pertema soal pengadaan bibit yang saat ini tidak ada. Kedua soal prosedur dalam pengajuan kredit tersebut, karena dana bergulir tidak diperbolehkan untuk perumda. Dan agunan yang dipakai perumda itu punya salah satu pegawai,” beber Agus.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga sudah memeriksa beberapa pihak meski belum ada yang ditetapkan tersangka.(jb1/am)

Exit mobile version