• About
  • Contcat Us
Kamis, 20 November, 2025
Jombang TV
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Login
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
  • Home
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • INFO
  • HIBURAN
  • Berita Foto
  • Video
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Jombang TV
Home BERITA

Kemenag : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual

Jombang TV Oleh Jombang TV
18 Oktober 2022
0
Kemenag  : Bersiul, Menatap, Merayu, Termasuk Kekerasan seksual
121
DIBAGIKAN
170
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

JOMBANG.TV – Kementrian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Aturan itu menyebutkan, apabila merayu, membuat lelucon dan bersiul dengan seksual masuk ke dalam daftar kekerasan seksual.

 

BacaJuga

Investasi Masa Depan Dimulai dari PAUD: Bunda PAUD Kabupaten Jombang Dikukuhkan

Twentynine Bikin Penonton Ambyar di Puncak Jombang Fest 2025 Meski Diguyur Hujan

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban. Bahkan, kekerasan seksual di dunia maya, misalnya, merekam seseorang diam-diam juga masuk pelanggaran.

 

ADVERTISEMENT

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” jelas jelas Anna, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Dikatakan Anna, aturan ini berlaku bagi seluruh madrasah di setiap jenjang, pesantren, satuan pendidikan mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan. PMA ini terdiri atas tujuh bab dan 20 pasal mengenai kekerasan seksual.

 

“Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orangtua peserta didik untuk dilakukan sosialisasi. Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

 

Terkait sanksi, Anna menyebutkan PMA juga mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

 

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya. (jbg2/adm)

 

Jenis kekerasan seksual ini dicantumkan dalam BAB 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1. Dalam ayat tersebut, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

 

  1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.
Tags: aturan barukemenagstokkekerasanseksualstoppelecehan

Berita Terkait

Foto : Ilustrasi

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

2 minggu yang lalu
354
Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

Nenek di Jombang Dibunuh Secara Sadis, Mayat Ditemukan Hangus Terbakar di Lamongan

2 minggu yang lalu
286
Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Arak Bali dari Tangan Warga Kediri

2 minggu yang lalu
173
Petugas dai BPBD Kabupaten Jombang mengevakuasi pohon tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang, Minggu (2/11)

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Jombang, Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

2 minggu yang lalu
227
Disdikbud Jombang Gelar Munaqosah Juz 30 Tingkat Siswa SD/MI

Disdikbud Jombang Gelar Munaqosah Juz 30 Tingkat Siswa SD/MI

3 minggu yang lalu
155
Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

Pemkab Jombang Mantapkan Budaya Integritas: ASN Didorong Jadi Garda Terdepan Antikorupsi

3 minggu yang lalu
180
Next Post
Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jombang, Dua Orang Luka

Malam Tasyakuran Hari Jadi Pemkab Jombang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di 8 TItik

Malam Tasyakuran Hari Jadi Pemkab Jombang, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di 8 TItik

Hendak Menuju Bali, Bus Rombongan Pelajar SMK Nganjuk Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Tewas 4 Luka Berat

Hendak Menuju Bali, Bus Rombongan Pelajar SMK Nganjuk Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Tewas 4 Luka Berat

Jombang Resmi Punya Busana Khas Bernama Jombang Deles

Jombang Resmi Punya Busana Khas Bernama Jombang Deles

10 Menit Diparkir, Motor Bu Guru Disikat Pencuri. Aksi Pelaku Terekam CCTV 

10 Menit Diparkir, Motor Bu Guru Disikat Pencuri. Aksi Pelaku Terekam CCTV 

Komentar untuk post

Cari Berita

Trending News

  • Dari GPMN ke Gema Puan untuk Pilpres 2024

    Gema Puan : Relawan Jokowi Mulai Panik

    8685 Dibagikan
    Share 3474 Tweet 2171
  • Polisi Lumpuhkan Pria Bersenjata Tajam Yang Mengamuk di Mako Polres Jombang

    4690 Dibagikan
    Share 1876 Tweet 1173
  • Serentak se-Indonesia Warga Thoriqoh Shidiqiyah Persiapkan Peringatan Maulid Nabi

    3686 Dibagikan
    Share 1474 Tweet 922
  • POCIL Jadi Sorotan dalam Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Alun-Alun Jombang

    3337 Dibagikan
    Share 1335 Tweet 834
  • Diskon PPnBM 100% Berlanjut, Ini Deretan Harga Mobil Toyota

    2616 Dibagikan
    Share 1046 Tweet 654
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jombang TV

PT. Kahuripan Loka Media, menyajikan berita dan hiburan terkini, aktual dan terpercaya dari wilayah Jombang dan sekitarnya.

Terbaru

Progres Pembangunan Terminal Barang Jombang di Perak Meningkat, Tahap Pengurukan Dimulai

Satlantas Polres Jombang Gelar Operasi Zebra Semeru 2025, ini 8 Sasaran Prioritas Pelanggaran

Polisi Ungkap Mayat Wanita Membusuk di Jombang Korban Pembunuhan

Investasi Masa Depan Dimulai dari PAUD: Bunda PAUD Kabupaten Jombang Dikukuhkan

Trending

Generasi Muda Jombang Unjuk Prestasi, Lima Gelar Nasional Dibawa Pulang

Penyegaran Besar di Jombang: Warsubi Rotasi Pejabat, Dorong Kinerja Lebih Gesit dan Inovatif

Kompetisi Marching Band Jombang Jadi Magnet Baru Jomfest 2025, PDBI Libatkan Juri Profesional

Terungkap, Pembunuh Lansia Jombang Ternyata Keponakan Sendiri

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA
  • POLITIK DAN PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • EKONOMI
  • BERITA FOTO
  • Video

© 2016 - 2025 PT. Garuda Media Telematika

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In