JOMBANG.TV – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatrn Jombang menggelar hearing dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Jumat (10/7).
Tak hanya PPDI, wakil rakyat mengundang Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang.
Hearing tersebut untuk penyamaan persepsi terkait regulasi serta permasalahan penanganan Covid-19. Menyusul, ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2020.
UU tersebut tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan.
“Melalui audensi ini, semuanya mulai menemukan titik terang. Ke depan, sejumlah perbaikan terkait hal itu bakal segera dilakukan,” ujar Kartiyono Sekretaris Komisi A, pada sejumlah jurnalis.
Komisi A mendorong agar permasalahan penanganan ini cepat diselesaikan. Sehingga tidak muncul masalah.
“Dikhawatiran apabila regulasi tadi ditetapkan, dana dari APBN akan ditarik pusat. Maknanya bukan seperti itu, hanya lebih difokuskan untuk penanganan Covid-19,” tandas Kartiyono.
Sementara itu, Teguh Wahyudi, Ketua PPDI Jombang mengatakan, berharap untuk menyamakan data, perlu ada tindak lanjut yang sinergis.
“Karena yang memahami kondisi riil masyarakat adalah (kami) perangkat desa,” pungkasnya. (jb1/adm)