JOMBANG.TV – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar sejumlah kunjungan kerja (kunker). Hal ini menyusul, terkait adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Dimana dalam perubahan regulasi tadi memuat adanya penambahan masa jabatan kepala desa (kades).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, ada perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana salah satu poinnya yakni adanya tambahan masa jabatan kepala desa,” ujar Sekretaris Komisi A, Kartiyono, Selasa (4/6).
Dijelaskan olehnya, perubahan tadi meliputi jika sebelumnya masa jabatan kades yang dulunya 6 tahun menjadi 8 tahun. “Perubahan tadi yakni masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun dengan periodesasi 3 kali. Kini dirubah menjadi masa jabatan 8 tahun dengan dua kali periodesasi,” paparnya.
Apabila mengacu pada pasal 118 UU dimaksud, lanjutnya, bagi kades yang belum habis masa jabatan secara otomatis langsung mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan.
“Khusus untuk Jombang, semua kades kan belum ada yang masa jabatannya habis. Jadi secara otomatis bisa mendapatkan SK perpanjangan, karena sifatnya lex spesialis,” lanjut Politisi PKB itu.
Lebih jauh ia merinci, bunyi dalam pasal 118 UU Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
“Mengacu pada poin ini, kades dipastikan bisa menyelesaikan tugas dalam masa jabatan. Maka mengacu pada ketentuan tadi, Bupati bisa langsung memberikan SK terkait tambahan masa jabatan,” urainya.
Namun, ditekankan oleh Sekretaris Komisi A, berkaita dengan regulasi untuk memberikan perpanjangan tadi. Wakil rakyat menggelar kunker ke sejumlah daerah guna mencari acuan yang bisa diterapkan di Kota Santri.
“Kemarin kami juga melakukan kunjungan dimana salah satunya ke Bantul. Kami pastikan jika nanti semua hasilnya bakal dijadikan acuan untuk mendorong adanya SK perpanjangan bagi Kades,” tandas Kartiyono.(*/jb1/adm)
Komentar untuk post