JOMBANG.TV – Meski proses Pemilihan Umum (pemilu) 2024 telah usai, namun hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang belum menetapkan perolehan suara partai politik dan calegnya.
Kenapa demikian? Dijelaskan Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, di kantornya di jalan KH Romli Tamim, Rabu (24/4) siang bahwa pihaknya menerima pemberitahuan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari salah satu partai politik.
Menghadapi gugatan itu, KPU Jombang telah mengirimkan dua orang komisioner yakni divisi hukum dan teknis untuk berkoordinasi dengan KPU RI. Materi gugatan itu terkait perselisihan hasil perolehan suara salah satu partai politik di dapil 8, dan Jombang termasuk di dalamnya.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dan ada gugatan terkait hasil di dapi 8. Hari hari ini kami berproses untuk menyiapkan PHPU di MK, dua anggota kami divisi hukum dan teknis sekarang diundang KPU RI untuk sidang di MK,” beber Burhan pada sejumlah jurnalis.
Dengan adanya gugatan itu, tentu saja berpengaruh dalam proses tahapan berikutnya yakni penetapan hasil Pemilu 2024. Dan tahapan itu tidak akan bisa dilakukan apabila keputusan final dari MK belum kelar
“Tentu mempengaruhi penetapan, keputusan MK itu kan bersifat mengikat dan final, inikan masih berproses ya, kami bisa berproses berikutnya yaitu menetapkan hasil perolehan kursi dan sekaligus menetapkan calon terpilih itu setelah proses ini selesai,” kata Burhan menjelaskan.
Burhan sekali lagi menegaskan bahwa sampai saat ini, KPU Jombang belum bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 karena tidak punya dasar dengan adanya gugatan yang belum selesai.
“Belum, karena apa penetapan hasil perolehan suara aja dipersoalkan digugat tentu kami tidak boleh, tidak punya dasar penetapan perolehan kursi maupun calon jadi kita berproses menunggu keputusan MK seperti apa, baru kalau ada keputusan kita bisa berproses ke tahapan berikutnya (penetapan),” tegasnya.(jb1/adm)
Komentar untuk post