JOMBANG.TV – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mojowarno, berhasil menangkap pelaku pencurian uang milik pondok pesantren Sunan Bonang, di Dusun Sanggar Arum, Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pelaku diketahui bernama Dedy Handoyo (42), warga Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Proses penangkapannya terbilang cukup cepat, kurang dari 24 jam pelaku berhasil di tangkap di persembunyiannya di wilayah Kediri.
Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari pihak ponpes yang kehilangan sejumlah uang serta ponsel, pada tanggal 8 Oktober 2025, sekira pukul 05:30 WIB.
“Setelah mendapat laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah, sore hari pelaku bisa kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kediri,” ucapnya, Kamis 09/10/25.
Diungkapkan, peristiwa pencurian terjadi saat para pengurus ponpes serta santri sedang melakukan kegiatan di Masjid.
“Setelah Subuh santri ini melakukan kegiatan mengaji di Masjid. Setelah kegiatan pengurus kembali ke kantornya dan mendapati lemari loker sudah dalam kondisi terbuka (dicongkel),” ungkap Soesilo.
Setelah diperiksa, lanjut Soesilo, ternyata uang bisaroh guru-guru madin serta uang untuk keperluan pondok sudah raib. Para pengurus ponpes pun tak menaruh curiga terhadap orang luar, sebab dikira wali santri yang sedang menjenguk anaknya.
“Yang hilang itu uang tunai Rp.2.349.000, selain itu satu ponsel milik pengurus juga diambil,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. “Pelaku ini juga melakukan pencurian di sejumlah ponpes. Dia pernah dipenjara dua kali,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan pelaku yakni, uang tunai Rp.2.349.000, 1 buah HP Merk Samsung A52 warna putih, 1 buah obeng serta tas slempang warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Soesilo.(tam)
Komentar untuk post