JOMBANG.TV – Giliran Pemerintah Desa Bawangan menjadi tuan rumah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi yang di gelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Rabu (08/09/2021) pagi.
Masyarakat yang hadir tampak antusias dalam mengikuti sosialisasi. Hal ini terlihat dari sesi tanya jawab. Mereka sangat aktif dalam mengajukan pertanyaan seputar peraturan perundangan terkait Cukai yang sudah dipublikasikan oleh Syaiful Arifin dari Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kabid Humas dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno. Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi juga mengikuti sosialisasi.
Kasi Penyuluhan dan layanan Informatika Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin menyampaikan bahwa Sosialisasi bertujuan untuk memberi pengetahuan terkait terkait serta barang-barang apa saja yang terkena dampak. Selain itu juga mensosialisasikan ketentuan cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), Minuman yang mengandung etil alkohol (miras) serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil tembakau tembakau lainnya,” ujarnya.
Inti dari sosialisasi adalah memberikan penjelasan terkait-ciri rokok ilegal, diharapkan masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal bisa bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia untuk menekan penyebaran rokok secara ilegal, sehingga mampu menekan seminimal mungkin peredaran rokok secara ilegal.
“Intinya kami menyampaikan bahwa untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah, setelah mendapat ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” tuturnya.
Selain itu sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal antara lain memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.
“Dampak sosialisasi ini sangat bagus, dibuktikan dengan banyak sekali tangkapan jajaran Bea Cukai di seluruh Indonesia. Terkait data hasil penangkapan secara ilegal Bea Cukai Kediri sedang dalam proses, hasil tangkapan sudah ada beberapa kali tangkapan yang terakhir ada tiga kali dilakukan penangkapan oleh Bea Cukai Kediri,” tulisnya.
Sementara itu, Camat Ploso Suwignyo dan Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi mengungkapkan hal yang sama yakni menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual memperhatikan agar paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” tulisnya.
Pada kesempatan tersebut pihak Bea Cukai bersama jajaran Dinas Kominfo Kabupaten Jombang juga mengunjungi secara langsung ke salah satu warga yang menjualan rokok di desa Bawangan, yaitu Ibu Sundari dan memberikan penjelasan tentang mana rokok yang legal dan ilegal. Dengan adanya sosialisasi secara langsung tersebut membuat penjual rokok semakin paham.
“Alhamdulillah, sekarang saya jadi mengerti dan paham apa-apa saja yang dikenakan pajak. Tadinya saya takut jualan salah satu rokok merknya kurang populer, yang dititipi sales. Saya kira rokok ilegal. Ternyata setelah saya dan pak Syaiful dari Bea Cukai Kediri ternyata rokok ini legal dan sudah bercukai. Saya jadi nggak takut untuk jualan lagi dan bisa tambah ilmu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal. Warga yang jual memperhatikan agar paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” tulisnya. (*/jb1/adm)
Komentar untuk post