JOMBANG.TV – Sejumlah warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang mendatangi Kantor DPRD Jombang. Mereka meminta Kaur Perencanaan, Arif Bagus dicopot dari jabatannya.
Kedatangan sejumlah warga beserta Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi tersebut disambut anggota Komisi A DPRD Jombang, pada Selasa 19/08/25.
Dalam pertemuannya dengan anggota Dewan, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jombang, Jatmiko Dwi Utomo, mendesak agar Arif segera diberhentikan. Ia menilai, kesalahan yang dilakukan bukan hanya sekali.
“Sejak 2021 kesalahan ini tidak terputus. Setelah ada rapat baru dibentuk TPK yang sebelumnya dikelola sendiri. Masyarakat bahkan sempat demo. Sebenarnya kalau kita mau audit setiap tahun, pasti kena, karena semua DD dan proyek pemerintah dia yang pegang. Harus diberhentikan, karena Pagerwojo tidak hanya sekali ini saja,” ucapnya.
Dijelaskan Jatmiko, bahwa masyarakat desa setempat menilai kesalahan AF sangatlah fatal, dalam mengelola proyek DD, sejak tahun 2021, yang nilai proyeknya mencapai ratusan juta rupiah.
“Tahun 2021 itu, pengelolaan DD itu tidak ada TPK (tim pelaksana kegiatan), dan proyek dikelola sendiri oleh Arif dengan nilai hampir 500 juta. Di 2025 terulang lagi,” jelasnya.
Hal itu juga diungkapkan, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi. Pihaknya sudah mengajukan pemberhentian Arif sejak dua bulan lalu. Namun hingga kini, rekomendasi dari Bupati Jombang belum juga keluar.
Mandeknya proses ini diduga karena usulan kades belum dilengkapi data pendukung yang jelas dan terperinci. Meski saat ini pihak Pemerintahan Desa sudah mengeluarkan Surat Peringatan hingga 3 kali.
“Mulai 2021 sudah ada masalah, 2025 terungkap lagi penyalahgunaan wewenang kelola Dana Desa (DD),” ujarnya.
Sementara, anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono menegaskan, bahwa persoalan pemberhentian perangkat desa harus berdasar pada bukti faktual.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan wewenang, tentunya harus dibuktikan secara faktual. Kalau menurut saya, SP 1, 2, 3 adalah bentuk pelanggaran administratif. Kalau pelanggaran berat ya kemungkinannya hanya dua, mengulangi atau tidak, atau bisa langsung pemberhentian yang disertai dengan bukti yang kuat,” pungkasnya.
Komentar untuk post